Salin Artikel

Jadi Penyebab Banjir, Bangunan di Atas Saluran Drainase Kota Solo Bakal Dibongkar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Drainase.

Ketua Komisi III DPRD Kota Solo YF Sukasno mengatakan, penyusunan regulasi ini sebagai upaya memperbaiki 80 persen saluran drainase yang kini masih tertutup bangunan.

"Drainase itu tidak tercatat sebagai neraca asetnya pemerintah kota. Nantinya kalau kita bahas (raperda), sistem drainase jelas masuk dalam neraca dan penggunaan drainase harus seizin dinas terkait," kata Sukasno di Gedung DPRD Solo, Senin (30/5/2022).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu di sejumlah titik Kota Solo, tergenang setelah diguyur hujan selama dua jam.

Genangan ini dikarenakan sistem drainase yang buruk, sehingga air tidak langsung masuk ke saluran.

"Saat ini sistem drainase sudah tidak berfungsi maksimal, sebagai tangkapan air hujan yang jatuh. Contoh, depan Monumen Pers sebelah utaranya balai Persis itu kaleng (selokan) besar, tapi setiap hujan di depan monumen pasti banjir bukan terserapan karena semua (drainase) ditutup," paparnya.

"Nanti harapannya kalau ada Perda ini penegak Perda, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) tidak ragu-ragu (bongkar)," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyabut baik adanya Raperda untuk perbaikan sistem drainase.

"Soalnya dari beberapa pemukiman atau kelurahan sistem drainasenya ditutup. Kita perlu penegasan di situ bisa ditindak tegas, masak ditutup," kata Gibran saat di Gedung DPRD Solo.

Gibran menjelaskan, sistem drainase beralih fungsi menjadi bangun seni permanen, berupa garasi hingga tempat parkir.

"Kalau kita punya itu (Perda), kita punya pegangan untuk menertibkan, (pembongkaran) jadi kita segera follow up," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/30/162453978/jadi-penyebab-banjir-bangunan-di-atas-saluran-drainase-kota-solo-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke