Salin Artikel

"Handphone" Ditemukan di Ruangan Napi Lapas, Kemenkumham Riau Bakal Sanksi Petugas yang Melanggar

PEKANBARU, KOMPAS.com - Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau ditemukan menggunakan handphone.

Padahal, alat komunikasi merupakan barang terlarang di dalam jeruji besi itu.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau akan menindak tegas petugas yang tak bisa mengawasi masuknya barang-barang terlarang tersebut.

Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaludin Sitorus menyatakan bahwa handphone bisa lolos dari pemeriksaan di pintu jaga, karena masih ada petugas yang belum berintegritas.

"Kenapa bisa lolos? Karena masih adanya petugas yang belum berintegritas. Namun, apabila terbukti melanggar, Lapas akan memberi sanksi tegas," tegas Koko saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/5/2022).

Namun, menurut dia, sejauh ini belum terbukti petugas lapas yang melakukan pelanggaran.

Koko mengatakan, pihaknya akan melaksanakan razia rutin untuk mencegah masuknya barang-barang seperti handphone atau narkoba.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap petugas yang masuk, serta barang titipan narapidana atau warga binaan.

"Kami juga sosialisasi kepada petugas dan warga binaan untuk tidak membawa dan menggunakan barang terlarang di Lapas. Selain itu, mengusulkan pengadaan alat pencari dan penghilang sinyal handphone. Karena kita belum ada alat pelacak sinyal," sebut Koko.

Kemudian, terkait adanya ditemukan kipas angin di dalam ruangan napi di Lapas Tembilahan, Koko menyebut barang tersebut boleh masuk. Namun, jumlahnya dibatasi.

"Kipas angin diperbolehkan, tapi dalam jumlah terbatas. Kemarin kipas angin yang disita itu telah melebihi izin. Takutnya bisa membuat korsleting listrik di kamar warga binaan," tutup Koko.

Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIA Tembilahan, Inhil, Riau menemukan barang-barang terlarang yang masuk ke dalam ruangan narapidana di lapas, Rabu (20/5/2022).

Adapun barang yang ditemukan, yakni lima unit handphone, dua buah charger handphone, enam buah handsfree, sembilan buah kipas angin, dua buah gunting dan gelas kaca serta kabel-kabel listrik.

Meski ditemukan sejumlah barang terlarang, namun tidak ditemukan narkoba di dalam Lapas Tembilahan.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/115656678/handphone-ditemukan-di-ruangan-napi-lapas-kemenkumham-riau-bakal-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke