Salin Artikel

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Sumsel, Praktik 4 Bulan, Sempat Infus Pasien

KOMPAS.com - Polisi menangkap YTP (25), warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, seorang dokter gadungan.

Empat bulan buka praktik, YTP  setidaknya sudah mengobati 20 orang. YTP membuka praktik di rumahnya, lengkap dengan peralatan medis.

Selain membuka praktik di rumahnya di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, YTP juga beberapa kali mendatangi warga dan memberikan pengobatan jalan.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico mengatakan hal tersebut.

"Banyak yang sudah berobat, baik itu tindakan ataupun berobat jalan," ucap AKP Apromico, Rabu (18/5/2022), seperti ditulis Tribunnews.

Tak pernah pendidikan dokter

Pelaku diamankan berdasarkan laporan yang diterima polisi dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) OKU Timur dr Sugihartono Msc.

"Kita tindak lanjut, ternyata memang betul dia mengaku dokter ditandai dengan kartu nama dokter dan foto dia menggunakan atribut dokter," ucap Kasat Reskrim.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku ini ternyata sama sekali tidak ada riwayat pendidikan sebagai dokter.

"Yang jelas dia sudah melakukan tindakan medis seperti infus dan lain-lain, sedangkan dia bukan tenaga medis. Pelaku melanggar undang-undang tenaga medis," kata Kasat Reskrim.

Saat digeledah anggota kepolisian juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Sempat tak mengaku

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono Msc angkat bicara mengenai adanya terduga dokter gadungan yang diamankan kepolisian.

"Iya kejadianya memang ada, awalnya itu ada masyarakat yang melaporkan," ucap dr Sugihartono, Rabu (18/5/2022), seperti ditulis Tribunnews.

Direktur RSUD OKU Timur ini menjelaskan bahwa terduga dokter gadungan ini sempat tidak mengakui perbuatannya.

Bersama polisi, Sugihartono juga sempat datang langsung ke rumah pelaku yang dijadikan sebagai tempat praktik medis.

"Tapi saat dicek di rumahnya memang ada alat-alat perlengkapan medis. Dia itu menggunakan pakaian dokter kemudian mengobati orang-orang dengan datang ke rumah-rumah warga juga," terangnya.

Selain itu, pelaku sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan di jurusan kesehatan apalagi kedokteran.

"Sama sekali bukan, informasinya dia (YTP) belajar otodidak," ujarnya.

Selanjutnya dr Sugihartono menambahkan, pihaknya mengikuti dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kemarin saya juga sudah memberikan kesaksian di Polres," tutupnya.

Curiga

Kecurigaan itu pertama kali muncul pada Selasa (15/3/2022). Saat itu, dr Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik kedokteran di sebuah rumah.

Kemudian dr Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.

Setelah melakukan pengecekan ternyata YTP tidak terdaftar sebagai dokter.

Kemudian dr Galih Fatoni meminta temannya Idial Skm M.Kes menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter datang ke Puskesmas Sukaraja guna klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.

Kemudian Idial menjelaskan kepada dr Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.

Namun ternyata YTP tidak memenuhi undangan datang ke Puskesmas.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan, pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktik.

"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktek dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).

Pelaku terancam dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-undang RI no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-undang RI no 36 tahun 2014 tenang Tenaga Kesehatan.

YTP (25) warga OKU Timur, Sumatera Selatan setidaknya sudah mengobati 20 orang selama empat bulan 'buka praktik'.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Gadungan di OKU Timur Sumsel: Belajar Otodidak, 4 Bulan Buka Praktik, Obati Puluhan Pasien, 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/082049278/polisi-tangkap-dokter-gadungan-di-sumsel-praktik-4-bulan-sempat-infus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke