Salin Artikel

Tanah SDN Margahayu Digugat, Ahli Waris dan Dinas Pendidikan Pemkab Bandung Klaim Punya Bukti Kepemilikan Tanah

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus gugatan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Margahayu di Kampung Manglid, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih belum menemukan titik temu.

Ada empat SDN yang digugat, yakni SDN Margahayu 6, 7, 9, dan 10. Keempat sekolah ini masih berada dalam satu komplek.

Baik pihak penggugat, yakni ahli waris almarhum Apandi dan pihak tergugat, Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten Bandung, mengklaim memiliki bukti kuat terkait kepemilikan tanah.

Salah satu staf SDN Margahayu yang tak mau disebut namanya mengatakan, gugatan perkara kepemilikan tanah SDN Margahayu sudah berlangsung sejak lama.

"Memang gugatan tersebut sudah berlangsung sejak lama dan cukup alot," katanya ditemui, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, kedua belah pihak memiliki alat bukti serta data yang kuat berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut.

"Betul, keduanya memiliki alat bukti dan versi masing-masing, karena kan ini sudah lama berlangsung," jelasnya.

Selain itu, dari keempat SDN yang digugat, ada Kepala Sekolah yang statusnya terhitung baru. Sehingga perlu waktu untuk memahami duduk perkara.

"Ada (Kepala Sekolah) yang baru, dan kaget waktu tahu dan denger kalau SDN Margahayu ini tanahnya digugat," ujar dia.

Pihaknya mengakui, adanya gugatan terkait kepemilikan tanah oleh ahli waris membuat keempat Kepala Sekolah tersebut kerap mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik).

"Hari ini saja semuanya lagi ada pertemuan dengan Disdik, mungkin membahas soal gugatan itu," tambahnya.

Ketika didatangi Kompas.com, seluruh siswa SDN Margahayu 6, 7, 9, dan 10 yang berada di satu komplek sedang melaksanakan ujian.

"Hari ini sedang berlangsung ujian kelas 6, jadi saya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh lagi," tuturnya.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Yana Rosmiana mengungkapkan penggunaan SDN Margahayu sudah berlangsung lama.

"Gugatan ke pengadilan baru sekarang, tapi sekolahnya sudah lama berdiri," ujarnya.

Menurutnya, saat ini lahan SDN Margahayu sedang dalam proses sertifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan).

"Pada prinsipnya karena memang ini sudah merupakan sekolah yang sudah dipergunakan, eksisting penguasaan ada di sekolah. Disperkimtan juga menyampaikan dalam proses penyertifikatan, kita prinsipnya berupaya mengawal ini dalam proses pengadilan," kata Yana.

Yana mengklaim pihaknya memiliki alat bukti dan data untuk menguatkan ketika proses sidang berlangsung.

Kendati begitu, pihaknya tetap menyerahkan segala proses pada pengadilan.

"Sebetulnya di KIP sudah tercatat, dalam proses sertifikasi juga, ada bukti pembayaran tanahnya. Pembelian memang ada, artinya kalau secara yuridis sesuai ketentuan akan ikuti prosesnya mulai mediasi, replik, duplik, pemeriksaan saksi, kita serahkan prosesnya ke pengadilan," terangnya.

Ditanya terkait alasan gugatan ahli waris, Rosmiana menyebut, pihak ahli waris mengklaim bahwa tanah yang di atasnya di bangun SDN Margahayu merupakan milik keluarga.

"Mereka mengklaim hak, tapi hal itu umum dan diperbolehkan, tapi nanti di persidangan ada uji kebenaran materil, itu akan dibuktikan di pengadilan, kami akan tempuh proses itu," tuturnya.

Selain mengumpulkan alat bukti dan data lainnya, pihaknya juga mempersiapkan saksi dan telah melakukan diskusi serta wawancara.

"Jadi karena kita menerima kuasa, sekarang dalam proses pengumpulan data, bahan, kebetulan sudah merapatkan, memanggil semua pihak. Kami sekarang dalam proses pengumpulan data, bahan, semuanya akan dikaji terlebih dahulu, kita akan lihat dulu, jadi belum bisa disimpulkan sekarang, karena masih butuh data dan akan mencari saksi, dari pihak Sekolah, Desa, itu butuh waktu," terangnya.

Menghadapi gugatan tersebut, pihaknya menyiapkan 7 orang kuasa hukum guna menutupi ketidakhadiran apabila terjadi halangan.

"Dari surat kuasa kemarin yang ditunjuk itu 7 orang termasuk saya. Tugas kita tidak hanya di advokasi, artinya kalau sudah menyiapkan bantuan hukum dengan sejumlah personel kalau saya tidak bisa yang lain bisa, atau sebaliknya," kata dia.

Pihaknya menyebut, besok Kamis (19/5/2022) akan diadakan pertemuan dengan agenda mediasi di pengadilan Bale Bandung.

"Besok kebetulan ada agenda pertemuan mediasi di Bale Bandung, mungkin untuk sekarang kita ikuti semua prosesnya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/18/175715678/tanah-sdn-margahayu-digugat-ahli-waris-dan-dinas-pendidikan-pemkab-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke