Salin Artikel

Harus Bayar Rp 2,8 Miliar karena Bongkar Rumah Warga, PT KAI Ajukan Banding

Sugiyarta yang terdampak rencana revitalisasi Stasiun Ambarawa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kabupaten Semarang.

Dia menggugat PT KAI karena rumah tempat tinggalnya digusur pada 24 Februari 2020.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran pada 9 Mei 2022, PT KAI dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) atas penggusuran tersebut.

Humas PN Ungaran Dharma Setiawan menyampaikan, dalam hal ini PT KAI dianggap merusak bangunan tanpa seizin pemilik rumah.

Hakim menilai tindakan itu sebagai perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, hakim juga menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp 855.390.000 dan kerugian immateriil Rp 2 miliar.

"Selain itu juga menghukum tergugat membayar uang paksa Rp 1 juta setiap hari kepada penggugat untuk keterlambatan memenuhi isi putusan ini sejak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Dharma saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).

Sedangkan Sugiyarta menyebutkan, hanya sebagian gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim. 

Namun, hal tersebut menunjukkan langkah PT KAI melakukan penggusuran adalah tindakan yang salah.

"Selain perbuatan melanggar hukum tersebut, saya juga mengajukan ganti atas rumah dengan nilai taksir dari lembaga resmi dan hilangnya dokumen berharga seperti BPKB dan ijazah," kata Sugiyarta.

Dia menegaskan bahwa proses pembongkaran rumah miliknya, tanpa dilandasi ketetapan hukum yang jelas.

"Dari sekian rumah di Temenggungan ini, hanya rumah saya yang dibongkar. Ini juga merupakan tindakan diskriminatif, melanggar undang-undang juga itu," tegasnya.


Menurutnya, dikabulkannya gugatan yang diajukan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Sidang berlangsung 16 kali sejak 2 Januari 2022, jadi saya harap semua pihak menghormati keputusan majelis hakim tersebut," kata Sugiyarta.

Dia berharap kasus dan putusan ini menjadi pembelajaran semua pihak dalam memerjuangkan haknya, terutama 268 keluarga di wilayah Temenggungan yang terdampak rencana revitalisasi Stasiun Ambarawa.

"Termasuk juga warga lain yang bersinggungan dengan PT. KAI, di Bringin, Jambu, dan wilayah-wilayah lain," kata Sugiyarta.

Terpisah, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan PT. KAI akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"PT. KAI akan banding atas putusan dalam kasus Temenggungan Ambarawa," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/151612878/harus-bayar-rp-28-miliar-karena-bongkar-rumah-warga-pt-kai-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke