Salin Artikel

Korupsi Proyek Fiktif, Eks Kepala Cabang BUMN di Banten Dituntut 7,5 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten Jhoni Rizkal Amza dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

PT BKI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang klasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.

Adapun Jhoni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek fiktif tiga pekerjaan di Sukabumi, Jawa Barat senilai Rp 4,8 miliar tahun 2016.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Subardi menyatakan terdakwa Jhoni terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa Jhoni Rizkal Amza dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata Subardi dihadapan Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Atep Sopandi, Selasa (17/5/2022).

Selain pidana penjara, jaksa memberikan hukuman kepada terdakwa berupa denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jhoni pun diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 668 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah inkrah maka harta benda akan disita.

"Harta benda akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun 9 bulan," ujar Subardi.

Usai pembacaan tuntutan Jaksa, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa yang menyaksikan secara daring dari Rutan Cilegon dan penasehat hukumnya.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, sebut Subardi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam dakwaan, pada tahun 2016 Jhoni memberikan tiga proyek kepada perusahaan dengan total Rp 4,8 miliar.

Tiga proyek pekerjaan yang sudah dibuatkan perjanjian yakni CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair/Containment.

Perjanjian dilakukan dengan perusahaan PT Cahaya Tunggal Perkasa Engineering.

PT BKI yang dipimpin terdakwa Jhoni kemudian membayar Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Salam Landslide Rp 1,9  dan Brine Line Repair Rp1 miliar.

Uang tersebut diserahkan melalui transfer ke rekening atas nama Martha Wibawa selaku direktur PT Cahaya Tunggal

Namun pada faktanya, tiga proyek tersebut bukan bidang usaha PT BKI dan fiktif atau tidak ada pekerjaannya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/151458878/korupsi-proyek-fiktif-eks-kepala-cabang-bumn-di-banten-dituntut-75-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke