Salin Artikel

Aniaya Juniornya hingga Tewas, 5 Taruna PIP Semarang Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa tersebut antara lain Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Niam Firdaus menjatuhkan pidana kepada kelima terdakwa yakni pidana penjara selama sembilan tahun.

"Pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa I sampai dengan terdakwa V tetap ditahan," kata Niam dalam tuntutannya, Selasa (17/5/2022).

Dalam persidangan yang diikuti secara virtual itu, kelima terdakwa terbukti dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan luka-luka.

Hal ini dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama dan kedua.

Selain menyebabkan kematian korban, disebut juga ada 14 korban lainnya mengalami sakit di perut akibat serangan pukulan atau tendangan dari kelima terdakwa.

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (6/9/2021) di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Zidan Muhammad Faza mendapatkan kekerasan dari para seniornya hingga menyebabkan kematian.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/141316478/aniaya-juniornya-hingga-tewas-5-taruna-pip-semarang-dituntut-9-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke