Salin Artikel

Modus Janjikan Nikah, Pemuda Riau Ini Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemuda yang melakukan kasus pencabulan anak di bawah umur di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani mengungkapkan, pelaku mencabuli dan membawa korban kabur.

"Pelaku membawa korban kabur ke Kota Pekanbaru. Pelaku sudah empat kali mencabuli korban," ungkap Marupa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/5/2022).

Ia menyebutkan, pelaku berinisial MF (20), sedangkan korban berinisial IN (16).

Pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku akan menikahi korban.

"Modus pelaku melakukan pencabulan yaitu berjanji akan menikahi korban," kata Marupa.

Marupa mengatakan, pelaku mulanya membawa korban kabur ke Kota Pekanbaru pada Sabtu (7/5/2022) siang.

Orangtua korban yang mendapat informasi anaknya dibawa kabur oleh pelaku tidak terima, dan melaporkan ke Polsek Kampar.

Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi mengejar hingga menangkap pelaku di tepi jalan lintas Bangkinang-Pekanbaru.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban dua kali di rumahnya dan dua kali di rumah saudaranya," sebut Marupa.

Pelaku kini sudah dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Marupa, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ini juga jadi pelajaran bagi kita untuk selalu menjaga dan mengontrol anak-anak kita agar tidak berbuat melenceng," imbuh Marupa.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/09/080822278/modus-janjikan-nikah-pemuda-riau-ini-bawa-kabur-dan-cabuli-anak-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke