Salin Artikel

Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Terima Vonis Pengadilan, Pidana 5 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Perkara dugaan korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018 dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kedua terdakwa, yaitu Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengawasan Bintan Muhammad Saleh Umar dinyatakan menerima putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Keputusan majelis hakim juga dinyatakan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang telah memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir.

Kedua pihak dapat menerima ataupun mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan, tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum hingga batas waktu yang diberikan, tepatnya hingga Kamis (28/4/2022).

"Inkrah atau berkekuatan hukum tetap putusan PN, karena kedua belah pihak menerima. Sampai hari terakhir Kamis lalu, sesuai konfirmasi kepaniteraan Tipikor, enggak ada upaya hukum," kata Isdaryanto, saat dihubungi, pada Selasa (3/5/2022).

Tim Majelis Hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis 5 tahun kurungan penjara terhadap Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar, dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Kamis (21/4/2022) sore.

Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana menyampaikan Apri terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, terkait menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya.

"Mengadili terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah bersalah. Memutuskan menjatuhkan 5 tahun pidana penjara. Masa penahanan dikurangkan dari pidana yang sudah dijalani," kata Riska.

Vonis hakim satu tahun lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa, yakni 4 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan.

Kemudian, Apri juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 265 juta.

Namun, uang tersebut telah dibayarkan ke kas negara oleh Apri saat masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak tuntutannya jaksa yang meminta agar hak politik Apri dipilih oleh publik dicabut.

Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut mencabut hak politik Apri selama 3 tahun, setelah menjalani pidana pokok.


"Memutuskan menolak pidana tambahan pencabutan hak politik," sebut Riska.

Sejumlah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan di antaranya adalah Apri sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum, selama menjabat memberikan kontribusi kepada Kabupaten Bintan serta menerima beberapa penghargaan dari Presiden, mengembalikan uang kerugian negara, mengaku menyesali perbuatan dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi.

Setelah memberikan putusan terhadap Apri, Tim Majelis Hakim juga menyatakan Muhammad Saleh Umar telah bersalah.

Saleh Umar juga divonis pidana kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan.

Kasa hukum sempat sebut Apri Sujadi kecewa

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada jaksa penuntut KPK dan kuasa hukum Apri Sujadi untuk pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan.

"Masing-masing, baik jaksa ataupun kuasa hukum bisa mengajukan banding," kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana usai membacakan putusan Kamis (21/4/2022) lalu.

Terkait dengan putusan tersebut, Kartika Citra Nanda, kuasa hukum Apri Sujadi merasa kliennya merasa kecewa.

Kartika mengatakan, Apri telah mengakui perbuatan dan koperatif selama menjalani pemeriksaan ataupun dalam persidangan.

"Kami sudah mendampingi. Kami yakin Pak Apri kecewa. Pak Apri sudah koperatif dan membantu mengungkap," ungkap dia.

Bukan hanya terhadap putusan, namun Kartika menyebutkan kekecewaan sudah dirasakan Apri sejak sidang tuntutan.

"Jaksa saja menuntut sudah tinggi," sebut Kartika.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/03/112655078/bupati-nonaktif-bintan-apri-sujadi-terima-vonis-pengadilan-pidana-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke