Salin Artikel

Polda Jambi Sita 1,6 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Bungo

Dari jaringan tersebut, petugas mengamankan lima pekerja dan seorang pemodal serta 1,6 kilogram emas hasil olahan yang didapat dari lokasi tambang liar.

Kasus tersebut terbongkar saat petugas mengamankan dua pembawa emas yakni HJS dan ASH. Mereka membawa 11 gram emas dan uang Rp 20 juta.

”Emas dan uang itu diduga hasil dari aktivitas tambang emas liar di sana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory, Selasa (12/4/2022) dalam jumpa pers di Jambi dikutip dari Kompas.id.

HJS dan ASH mengaku dimodali DP untuk mengumpulkan emas. Atas informasi tersebut petugas pun mengejar DP di rumahnya.

Rumah DP ternyata digunakan tempat pengolahan emas. Petugas pun mengamankan DP dan dua pekarjanya, IK dan A.

Saat menggeledah isi rumah, petugas menemukan 1,6 kilogram emas, uang Rp 51,3 juta, peralatan pengolahan emas dan air raksa (merkuri) serta sejumlah peralatan untuk mencetak emas.

Christian mengatakan berdasarkan keterangan para tersangka, emas olahan itu akan dipasarkan ke Padang, Sumatera Barat.

Sejauh ini pihaknya masih menelurusi kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat di balik praktik liar tersebut.

”Jika ada keterlibatan oknum, kami akan tangani,” lanjutnya.

Ia mengatakan penangkapan lima pekerja dan pemodal itu menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Pihaknya mendapatkan informasi pemodal besar yang menaungi aktivitas para petambang dan pengolah emas tersebut.

Sebelumnya, aparat Polda Jambi juga membongkar mafia emas ilegal dengan barang bukti sitaan sebanyak 3,1 kilogram dan uang Rp 1,6 miliar.

Namun, dari enam tersangka, lima di antaranya telah divonis dengan hukuman ringan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun berupa penjara empat hingga lima bulan dan denda Rp 10 juta per orang.

Sementara satu orang lagi, berinisial AS (72), yang merupakan pemodal besar perdagangan emas belum ditahan.

Menurut Christian, AS belum ditahan karena kondisi kesehatannya kurang baik. AS saat ini masih dalam perawatan karena sakit jantung.

”Tapi, proses hukum tetap berjalan, hanya saja AS tidak kami tahan,” ucapnya.

Ia pun mendesak pemerintah agar serius mengalokasikan secara memadai anggaran penegakan hukum.

Menurut Dwi Nanto, pada sejumlah penanganan kasus, pihaknya mendapati aparat kepolisian kesulitan menangani secara optimal karena faktor keterbatasan dana.

”Sehingga jangan sampai aparat beralasan tidak bisa berbuat banyak karena kekurangan dana,” katanya.

Sementara itu dalam unjuk rasa mahasiswa, Senin (11/4/2022), di Jambi, mahasiswa menuntut agar aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan memberantas praktik tambang emas ilegal.

Mahasiswa bahkan mendesak Gubernur Jambi untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaian persoalan itu.

”Sampai hari ini, tambang emas liar masih saja beroperasi,” kata Rangga, mahasiswa Universitas Jambi.

Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel 2 yang diolah Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, tutupan hutan sekunder hingga primer di Jambi meluas 14.391 hektar.

Dari sebelumnya 882.272 hektar (2020) menjadi 896.662 ha (2021).

Namun, di sisi lain, areal tambang emas liar di Jambi juga meluas menjadi 42.000 hektar alias bertambah 5.000 hektar dari tahun 2020.

Kawasan yang paling luas mengalami kerusakan akibat tambang emas liar ini berada di lahan masyarakat seluas 32.000 hektar, hutan lindung 2.900 hektar, hutan produksi 6.000 hektar, dan hutan produksi terbatas 154 hektar.

Tambang emas liar juga merambah 572 hektar Taman Nasional Kerinci Seblat.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/13/121200878/polda-jambi-sita-1-6-kg-emas-dari-tambang-ilegal-di-bungo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke