Salin Artikel

Polisi Bebaskan 12 Terduga Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bangka Tengah

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 terduga penyalahgunaan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nibung, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung dibebaskan polisi. 

Sebelum berkemas meninggalkan kantor polisi, para terduga pelaku terlebih dahulu membuat surat pernyataan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi membenarkan adanya pembebasan tersebut.

"Mereka dipulangkan dan membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Maladi saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).

Maladi menuturkan, sejak awal kepolisian sifatnya menertibkan dan sosialisasi terhadap pembeli maupun petugas di SPBU.

Ini dilakukan sebagai upaya menjamin ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat.

"Petugas melakukan pengawasan rutin dan membentangkan spanduk agar masyarakat membeli BBM sesuai aturan," ujar Maladi.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda mengamankan 12 orang yang terdiri dari 9 pembeli dan 3 petugas SPBU.

Mereka diamankan pada Kamis (7/4/2022) dan keesokan harinya dipulangkan setelah membuat surat pernyataan.

Para terduga pelaku sempat diamankan terkait pembelian BBM subsidi secara berulang dengan menggunakan jeriken dan kendaraan yang dimodifikasi.

Ketika itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah jeriken berisi BBM dan lima kendaraan roda empat yang terdiri dari tiga minibus dan dua pikap.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/11/161427678/polisi-bebaskan-12-terduga-penyalahgunaan-bbm-subsidi-di-bangka-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke