Salin Artikel

Disebut Sering ke Luar Kota, Bupati Teluk Bintuni Laporkan Pembuat Pernyataan ke Polisi

Melalui kuasa hukumnya Yohanes Akawan, bupati melaporkan Pius ke Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni, Selasa (5/4/2022).

Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/49/III/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat.

"Saya diberikan kuasa khusus dari Bupati Petrus Kasihiw untuk mengambil langkah hukum dan kami telah membuat laporan polisi," kata Akwan, Selasa malam.

Buntut pernyataan Pius

Laporan tersebut dibuat untuk merespons pernyataan Pius yang dianggap telah memfitnah bupati.

Akwan mengatakan, dalam pernyataannya, Pius menyebutkan bahwa bupati kerap ke luar kota dan tidak ada di daerah.

Pernyataan itu di sampaikan saat Reses Anggota MRP Bidang Perempuan di Sekertariat 7 Suku di Bintuni, Sabtu (2/4/2022) pukul 14.00 WIT.

Padahal menurutnya, bupati keluar daerah untuk menghadiri undangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Selain itu juga dalam rangka membicarakan tuntutan ganti rugi masyarakat Sebyar dengan SKK Migas.

"Sebagai Kepala Daerah tentu memiliki kesibukan menghadiri undangan, tetapi juga melakukan lobi-lobi membicarakan ganti rugi tanah masyarakat adat dengan pihak SKK Migas di Jakarta," tutur dia.


"Dari pihak kepala suku telah mengonfirmasi kepada kami bahwa yang bersangkutan tidak diundang dalam kegiatan tersebut. Namun kehadirannya memberi pernyataan yang dinilai menurunkan martabat dan wibawa bupati secara pribadi," lanjut Akwan.

Dia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bupati bukan berarti membungkam hak-hak Demokrasi Masyarakat.

Namun sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi setiap warga yang berbicara tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu.

Dianggap pembungkaman

Kalangan masyarakat adat di Kabupaten Teluk Bintuni mengganggap laporan itu sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman oleh Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw.

Menurut mereka, kritikan terhadap pejabat negara merupakan hal biasa sebagai bagian pengawasan terhadap jalannya kontrol pemerintahan.

Pius Nafurbenan menyampaikan bahwa dirinya pada saat itu diundang oleh Lembaga Masyarakat Adat Tujuh Suku untuk ikut dalam acara Penyaluran Aspirasi dari Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

"Saya sebagai tokoh masyarakat berhak untuk mengutarakan pendapat saya dan mengutarakan pendapat adalah hal biasa apalagi ini terjadi di kantor lembaga masyarakat adat tujuh suku," kata Pius.

Pius pun mengaku kaget karena dirinya dilaporkan oleh bupati.

Engelbertus Kofiaga, Kepala Suku Irarutu menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan persoalan adat karena pernyataan tersebut dilontarkan di Kantor LMA Tujuh Suku.

"Saya harap bupati dan pihak kepolisian harus melalui mekanisme adat, Saya tidak setuju persoalan ini di bawah ke ranah hukum." tuturnya

Engelbertus menilai bupati dan kuasa hukumnya, Yohanes Akwan, tidak merasakan apa yang masyarakat rasakan.

"Masyarakat ini kan yang pilih Bupati dia, jadi persoalan ini hanya sekedar menyoroti kepemimpinan atau kinerja dari Bupati. Saya akan mengambil langkah adat untuk menuntut balik nama baik masyarakat adat saya dari suku Irarutu." tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/06/064547778/disebut-sering-ke-luar-kota-bupati-teluk-bintuni-laporkan-pembuat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke