Salin Artikel

15 Kg Sabu Disita dari 3 Pengedar Narkoba di Dumai, Peredaran Dikendalikan Napi di Lapas

PEKANBARU, KOMPAS.com - Baharkam Polri bersama Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada waktu berbeda.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan di Pelabuhan Roro Dumai Riau, Rabu (30/3/2022).

"Dari tangan pelaku berinisial AH (35), kami menyita barang bukti 15 kilogram sabu," ungkap Yassin dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (5/4/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku pengedar narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Petugas gabungan melakukan penyelidikan menggunakan Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Ditpolairud Baharkam Polri.

Yassin mengungkapkan, tim dari kedua kapal BKO Polda Riau yang dikomandani AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser, mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang pria membawa barang mencurigakan.

"(Pria itu) menggunakan tas gendong, menggunakan kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai," sebut Yassin. 

Lalu, petugas mengintai pelaku yang membawa tas tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan 15 paket sabu.

"Di dalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram," kata Yassin.

Selain sabu 15 kilogram, petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 500.000 serta satu unit handphone.

Pengungkapan kasus kedua dilakukan Sabtu (2/4/2022), di Pelabuhan TPI Dumai.

Petugas menangkap dua orang pelaku narkoba, berinisial MS (32) dan HR (38).

"Barang bukti narkotika jenis sabu dari dua pelaku sebanyak 30,56 gram," kata Yassin.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram itu dikendalikan oleh seorang berinisial MT, yang merupakan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," sebut Yassin.

Yassin mengatakan, tiga orang pelaku narkoba yang ditangkap di Kota Dumai, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan dirinya menjadi Kapolda Riau, sudah tujuh kali merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

"Ini menunjukkan komitmen negara, terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba. Kita bekerja sama dengan seluruh stake holder bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerjasama agar barang haram ini tidak masuk," ucap Iqbal kepada wartawan.

Dirinya memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba.

"Tidak ada celah bagi para penjahat, terutama pengedar narkoba di Riau ini. Kita jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal,” tutup Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/05/195319478/15-kg-sabu-disita-dari-3-pengedar-narkoba-di-dumai-peredaran-dikendalikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke