Salin Artikel

Soal Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, 8 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan

Kasus yang menyita perhatian masyarakat NTT itu, segera disidangkan pascaberkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Tersangka kasus pembunuhan Randy Badjideh alias Randy, kini telah menjadi tahanan jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang Noven Bulan mengatakan, jaksa yang ditunjuk merupakan tim gabungan dari Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT.

“Ada delapan JPU yang disiapkan untuk persidangan kasus itu dengan tersangka RB,” ujar Noven, kepada sejumlah wartawan, Senin (4/4/2022).

“JPU-nya nanti itu, Pak Sarta, Herman Reko Deta, Mawardi, Harry C Franklin, Jonathan Limbongan, ibu Vera Triyanti Ritonga, Siska Rumondang, dan Muhammad Akbar,” sambung Noven.

Pihaknya, lanjut Noven, akan melimpahkan kasus ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kupang dalam waktu dekat.

Saat ini, kata dia, tim JPU masih melakukan penyusunan dakwaan serta kelengkapan administrasi.

"Jadi setelah selesai dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Polda NTT telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka Randi Badjideh atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabe ke Kejari Kota Kupang, Kamis (31/4/2022).

Tersangka Randi Badjideh telah menjadi tahanan Kejari Kota Kupang yang dititipkan pada Rutan Polda NTT, dengan masa tahanan 20 hari.

Jenazah ibu dan anaknya yakni Astri dan Lael ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Tersangka Randi menyerahkan diri ke Polda NTT pada 2 Desember 2021 dengan diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku pembunuhan Astri dan Lael. Belakangan diketahui Randi adalah mantan pacar Astri saat di bangku sekolah.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/04/141412678/soal-sidang-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-kupang-8-jaksa-penuntut-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke