Salin Artikel

Kedapatan Timbun 10 Ton Solar Bersubsidi, Kakak Beradik di Jambi Ditangkap

KOMPAS.com - Dua kakak beradik di Provinisi Jambi ditangkap Polres Sarolangun setelah kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jambi.

Adapun keduanya berinisial S (53) dan H (41), warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Polisi mengamankan total 10 ton biosolar yang dikumpulkan keduanya dari SPBU yang berada di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari dan SPBU di Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, dua tersangka tersebut diamankan di rumahnya masing-masing.

"Personel menemukan tumpukan tedmon berwama putih diduga beris BBM jenis solar yang berada di bawah rumah H, selanjutnya personel melakukan interogasi dan meminta penjelaskan BBM yang berada di bawah rumahnya, benar bahwa BBM itu bersubsidi," kata Anggun dikutip dari Tribunjambi, Jum'at (1/3/2022).

Sedangkan dari S, polisi menemukan satu unit mobil Carry yang bermuatan jerigen berisikan BBM solar yang terparkir di teras rumahnya.

"Personil melakukan interogasi terhadap S dan meminta penjelasan BBM yang berada didalam jerigen tersebut. BBM bersubsidi jenis biosolar yang didapatkan dari SPBU yang sama dengan H," ujar Anggun.

Anggun mengatakan, dari kakak beradik tersebut,  pihaknya mengamankan 60 bak jerigen berukuran 35 liter berisi BBM solar bersubsidi dengan total 2.000 liter (2 ton).

Kemudian delapan buah tedmon berukuran 1.000 liter berisi BBM solar bersubsidi, dengan total 8.000 liter (8 ton).

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga tedmon berukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu buah mesin merek Robin warna kuning yang sudah dimodifikasi dengan dua buah selang yang menempel pada kepala keong, serta satu unit mobil Carry berwarna hitam.

Kini keduanya berserta barang bukti telah dibawa Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

Keduanya juga dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidama penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ujar Anggun.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kakak Beradik Warga Sarolangun Ditangkap Polisi, Kedapatan Timbun 10 Ton Solar Subsidi. 

https://regional.kompas.com/read/2022/04/02/063000578/kedapatan-timbun-10-ton-solar-bersubsidi-kakak-beradik-di-jambi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke