Salin Artikel

Tiga Bulan Beraksi, 5 Tersangka Penimbun Solar di Banten Raup Untung Rp 2 Miliar

SERANG, KOMPAS.com - Lima orang tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar memperoleh keuntungan hingga Rp 2 miliar.

Mereka yang berinisial AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49) dan MS (43) ini sudah menjalani bisnis curangnya sejak tiga bulan lalu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan mengatakan, para tersangka mendapatkan solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Banten dengan harga normal Rp 5.150 per liter.

Mereka menggunakan mobil angkutan barang yang sudah dimodifikasi memiliki tangki berkapasitas 5 ton.

"Oleh para tersangka, solar dijual dengan harga Rp 7.200 per liter. Sehingga, terdapat keuntungan Rp 2.050 per liter," kata Feria kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari transaksi perbankan tersangka, terungkap selama tiga bulan melakukan praktik lintah solar memperoleh penghasilan Rp 2 miliar.

"Bayangkan saja, satu kendaraan dalam semalam itu bisa peroleh 2 sampai 3 ton solar. Sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp 30 juta," ungkap Feria.

Para tersangka, kata Feria, menjual solar kepada perusahaan yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga industri yang tentu lebih mahal.

"Modus para terangka ini menjual seolah-olah barang yang resmi, lengkap dengan dokumennya. Namun, banyak dokumen yang dipalsukan" ungkap Feria.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik penimbunan solar.

Hasilnya, Polda Banten mengamankan lima orang tersangka dan 4,2 ton solar yang diperoleh dari SPBU di wilayah Provinsi Banten.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/02/040000878/tiga-bulan-beraksi-5-tersangka-penimbun-solar-di-banten-raup-untung-rp-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke