Salin Artikel

Tukang Roti yang Cabuli 4 Anak di Sumedang Terancam 15 Tahun Penjara

SUMEDANG, KOMPAS.com - Tukang roti yang mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi tukang roti cabul ini sempat viral di media sosial hingga akhirnya jajaran Polres Sumedang menangkap pelaku.

Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pelaku berinisial SP (42), warga Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang.

"Pelaku SP, yang berprofesi sebagai tukang roti keliling ini melakukan aksi pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur," ujar Eko kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Eko menuturkan, tersangka SP melakukan perbuatan cabulnya dengan cara membawa korban ke tempat yang sepi, kemudian merayunya dan melakukan aksi cabulnya.

"Dari hasil keterangan tersangka, sebelum melakukan perbuatannya, ia pernah melihat video porno yang berisi perbuatan persetubuhan antara laki-laki dengan laki-laki," tutur Eko.

Lalu, kata Eko, saat tersangka berkeliling jualan roti melihat seorang anak sedang bermain.

"Tersangka merayu anak tersebut dan memberikan roti secara gratis, setelah itu tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan perbuatannya," tutur Eko.

Eko menyebutkan, setelah pelaku ditangkap, dari pengakuannya, ia juga telah melakukan pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur.

"Tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur, rentang waktu antara tahun 2019 dan 2021," sebut Eko.

Sebelum menangkap pelaku, polisi mengantongi dua alat bukti yang sah. Yaitu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutur Eko. 

https://regional.kompas.com/read/2022/04/01/185932278/tukang-roti-yang-cabuli-4-anak-di-sumedang-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke