Salin Artikel

Kasus Kerangkeng Manusia, Minggu Ini Polisi Kembali Periksa Adik dan Istri Bupati Nonaktif Langkat

MEDAN, KOMPAS.com - Dalam minggu ini, Polda Sumut akan kembali memeriksa adik dan istri Terbit Rencana Perangin-angin dan sejumlah orang lainnya termasuk Bupati Nonaktif Langkat itu di Jakarta.

Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya untuk melengkapi berkas pemeriksaan terkait dengan status penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakannya kepada wartawan pada Senin (28/3/2022) sore.

Hadi mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah memeriksa sejumlah orang kerabat dekat, di antaranya adik, istri dan anaknya.

Total saksi-saksi yang sudah diperiksa lebih dari 80 orang. Dari puluhan saksi itu, kemudian semakin mengerucut dan didalami.

Menurut Hadi, minggu ini akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan.

"Semua yang terlibat mengetahui dilakukan pemeriksaan. Termasuk siapa saja. Penyidik punya jadwal, yang jelas Minggu ini ada pemeriksaaan," katanya.

Hadi menambahkan, jika dalam pemeriksaan kali ini mereka hadir maka kapasitasnya untuk memenuhi berkas pemeriksaan.

"Yang sebelumnya, itu kan berita acara interogasi (BAI). Kalau (pemeriksaan) ini hadir, kapasitasnya untuk memenuhi berkas pemeriksaan terkait dengan status penyidikan, atau berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya.

Ketika ditanya apakah SB, adik Terbit Rencana Perangin-angin sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Hadi mengaku belum tahu.

"Belum tahu. Sebentar kita cek dulu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Sabtu (26/3/2022) sore mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemeriksaan sebagai saksi sejumlah orang mulai dari istri, adik, pengelola pabrik kelapa sawit, BNNK Langkat dan juga Terbit Perangin-angin di Jakarta.

Dikatakannya, SB dijadwalkan diperiksa pada Senin, TR pada Selasa, L selaku pengelola pabrik kelapa sawit dan pihak BNNK Langkat pada Rabu, serta Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) pada Kamis.

"Suratnya sudah dilayangkan. Untuk yang hari dari Senin sampai Rabu sudah konfirmasi, tapi untuk TRP, kita akan bersurat ke Jakarta, kita yang akan ke Jakarta," ujarnya.

Dikatakannya, pemeriksaan sebagai saksi dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

Berkaitan dengan SB, lanjut Tatan, namanya disebut dalam 699 blanko sebagai pengelola kerangkeng.

Nama SB, lanjut Tatan, disebut dalam blangko sebagai pengelola. Pada saat pengambilan keterangan (penyelidikan), ada 669 blangko yang disita, tidak ada 1 pun yang ditandatangani SB.

"SB masih saksi, kita periksa sebagai saksi. Dari seluruh surat permohonan atau perjanjian antara warga kepada pihak pengelola kerangkeng, memang tercantum nama SB namun tidak satu lembar pun, kami tidak menemukan bahwa yang bersangkutan itu menyetujui atau menandatangani surat tersebut," katanya.

SB sebelumnya sudah dua kali diambil keterangannya sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, SB tidak mengetahui adanya penganiayaan dan baru tahu setelah ada yang meninggal dunia

"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, (SB) itu tidak mengetahui namun memang pada saat (korban) meninggal, yang bersangkutan memang ikut melayat, mendatangi rumah korban," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/03/28/164628678/kasus-kerangkeng-manusia-minggu-ini-polisi-kembali-periksa-adik-dan-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke