Salin Artikel

Terbukti Korupsi Dana Desa di Pandeglang, Ayah dan Anak Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

SERANG, KOMPAS.com -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Sukmawijaya dan Yogi Purnama Aji dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara.

Mantan kepala desa dan Kaur Keuangan Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten itu dinilai terbukti korupsi dana desa senilai Rp 418 juta.

Ayah dan anak itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukmawijaya dan Yogi Purnama Aji dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (24/3/2022) malam.

Selain itu, terdakwa Sukmawijaya juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 203 juta. Sedangkan Yogi Rp 214 juta.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah incrah, maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Atep.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang menghukum kedua terdakwa lima tahun penjara.

Pertimbangan hakim menghukum kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa karena bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, jaksa maupun terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Pandeglang itu menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan fakta pesidangan, Desa Sodong pada tahun 2019 mendapat dana desa sebesar Rp 772.834.000 untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan.

Adapun pembiayaan itu untuk kegiatan pembangunan infrastruktur desa seperti pembangunan jalan, rehab embung, pemeliharaan sambungan air bersih, penyelenggaraan Posyandu, pembangunan PAUD hingga penyertaan modal BUMDes.

Namun, anggaran desa dengan nominal tersebut hanya direalisasikan sebesar Rp 354.413.135.

Adapun rinciannya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tertera anggaran Rp 70 juta.

Namun, realisasinya hanya 15 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 54 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kemudian untuk bidang pembangunan desa di dalam pelaporannya, dana teralisasi Rp 615 juta.

Namun setelah dihitung oleh tim ahli, realiasi kegiatan hanya Rp 302 juta, sehingga ada selisih Rp 313 juta.

Terakhir, penyertaan modal BUMDes dalam laporan teralisasi Rp 50 juta. Namun, penyertaan modal tidak teralisasi atau fiktif.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/24/235001478/terbukti-korupsi-dana-desa-di-pandeglang-ayah-dan-anak-divonis-3-tahun-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke