Salin Artikel

Polisi di Kalbar yang Diduga Bakar Rumah Orangtua Disebut Sering Dapat Hukuman Disiplin

PONTIANAK, KOMPAS.com - DN, anggota Polres Kayong Utara, yang diduga membakar rumah orangtuanya sendiri di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diketahui sering mendapat hukuman disiplin.

"Yang bersangkutan sudah sering mendapat Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD)," kata Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro, Minggu (20/3/2022).

Bambang menyebutkan, pada pertengahan tahun 2018 anggota kepolisian berpangkat bripda ini tidak masuk tugas selama 12 hari dan langsung mendapat SKHD serja menjalani penempatan khusus selama 21 hari.

Kemudian, lanjut Bambang, di tahun yang sama, FN melakukan pelanggaran kode etik profesi lantaran tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Putusan sidang kode etiknya, terang Bambang, DN harus meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti pembinaan rohani dan mental.

DN juga mendapat demosi atau penurunan jabatan antarfungsi berbeda selama 3 tahun tahun.

"Tak sampai di situ, tahun 2019, DN dua kali meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Selain mendapat SKHD lagi, dia juga didemosi antarfungsi berbeda selama 1 tahun," tutup Bambang.

Sebelumnya, DN diduga membakar rumah orangtuanya pada Jumat (18/3/2022) malam.

"DN berhasil diamankan di Ketapang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Motif perbuatan terduga pelaku masih dilakukan pendalaman," ucap Staf Humas Polres Ketapang, Bripka Hariansyah.

Menurut Hariansyah, berdasarkan keterangan saksi, rumah tersebut memang dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di luar kota.

Akibat kejadian tersebut, pemilik rumah diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta," tutup Hariansyah.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/20/122625378/polisi-di-kalbar-yang-diduga-bakar-rumah-orangtua-disebut-sering-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke