Salin Artikel

Sekda hingga Sespri Gubernur Banten Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Biaya Operasional

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih terus mendalami kasus dugaan korupsi biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun anggaran 2017 hingga 2021.

Pendalaman itu dilakukan melalui pengumpulan keterangan dari saksi untuk mencari peristiwa pidananya.

"Tim masih terus bekerja secara propesional, tim bekerja secara kontinu untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan tersebut dan saat ini masih dalam koridor sesuai SOP (standar operasional prosedur) di pidana khusus," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezen Simanjuntak kepada wartawan, pada Jumat (18/3/2022).

Bahan keterangan telah dikumpulkan dengan memeriksa sembilan orang saksi.

Kesembilannya berasal dari Pemerintah Provinsi Banten yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Administrasi Pimpinan, Biro umum.

Kemudian, Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur dan Sespri Wakil Gubernur.

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Biro Administrasi Pimpinan dan bendarana di Biro Umum.

"Tim penyelidik terus bekerja secara maraton," ujar Leonard.

Diketahui, penyelidikan dugaan korupsi tersbeut berawal dari adanya laporan pengaduan secara online dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada 14 Februari 2022.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memukai melakukan penyelidikan sejak tanggal 17 Februari 2022.

Berdasarkan hasil puldata dan pulbaket tim Intelejen Kejati Banten ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban kegiatan-kegiatan dari BPO yang belum diyakini kebenarannya.

Adapun anggaran kegiatan BOP dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat dan pengamanan.

Kemudian, untuk kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Gubernur dan Wagub.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/19/073058278/sekda-hingga-sespri-gubernur-banten-diperiksa-terkait-dugaan-korupsi-biaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke