Salin Artikel

5 WNA Filipina Masuk Indonesia Secara Ilegal, Dipidanakan di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang warga negara asing (WNA) asal Filipina ditangkap, karena masuk ke Indonesia secara ilegal.

Kelima WNA tersebut ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau.

Kepala Kantor (Kanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan bahwa dilakukan penahanan terhadap kelima WNA itu.

"Lima warga negara Filipina ditahan, karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan. Mereka masuk melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak," ungkap Jahari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Ia menjelaskan kronologi masuknya WNA Filipina tersebut ke Indonesia secara ilegal.

"Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura," sebut Jahari.

Ia menyebutkan, kelima WNA Filipina tersebut berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, dan JPQ. Mereka rata-rata berusia 40 tahun.

Awalnya, mereka terjaring razia Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada 19 Januari 2022 lalu.

Saat itu, petugas meminta mereka untuk menunjukkan sertifikat vaksin, namun tidak punya.

"Mereka hanya menunjukkan pasport berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, Satgas Covid-19 menyerahkan mereka ke pihak imigrasi pada 28 Januari 2022, setelah mereka menjalani karantina," kata Jahari.

Ia mengatakan, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speedboat carteran.

Namun, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan.

"Karena saat itu petugas kami tidak di lokasi, jadi bukan kami yang menangkap secara langsung. Mereka limpahan dari Satgas Covid-19 saat razia vaksin," ujar Jahari.

Nantinya, kata Jahari, kelima WNA itu terjerat Pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dinyatakan bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI, akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman.

"Nanti setelah semua hukuman dijalani dan mereka bebas dari penjara, maka selanjutnya mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya," pungkas Jahari.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/174726478/5-wna-filipina-masuk-indonesia-secara-ilegal-dipidanakan-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke