Salin Artikel

Kabar Terbaru Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun, Polisi Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Anak Akidi Tio

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun yang diberikan oleh Heriyanti putri almarhum Akidi Tio saat ini masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Bahkan, Anwar mengaku akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan tes kejiwaan terhadap Heriyanti.

"Hasil pemeriksaan kejiwaannya tinggal kami ambil dari dokter, setelah itu akan dilakukan gelar perkara. Hasilnya nanti akan disampaikan," kata Anwar, Senin (14/3/2022).

Anwar mengatakan, hasil pemeriksaan kejiwaan Heriyanti menjadi penting untuk menentukan lanjutan kasus tersebut apakah nantinya masuk ke ranah pidana atau bukan.

"Kami lagi persiapan untuk gelar perkara. Termasuk dugaan penipuan yang dilaporkan oleh seorang dokter terhadap Heriyanti," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumsel sempat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Heriyanti terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun yang sampai saat ini tak kunjung cair.

Heriyanti dibawa penyidik untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan Heriyanti menjadi alat bukti pendukung dalam kasus tersebut sebelum penyidik menentukan status hukumnya.

Dalam kasus ini, mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri sempat diperiksa oleh tim internal Mabes Polri terkait bantuan Rp 2 triliun itu.

Heriyanti pun sempat dimintai keterangan terkait bantuan itu, namun setelah dilakukan penyelidikan bilyet giro yang ia berikan ke Polda Sumatera Selatan ternyata tak mencukupi saldo sebesar Rp 2 triliun.

Tersandung kasus lain

Selain kasus sumbangan Rp 2 triliun, Heriyanti juga tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 2,5 miliar yang dilaporkan seorang dokter di Palembang, bernama Siti Mirza.

Laporan itu resmi dibuat oleh pengacara Siti, Rangga Afrianto ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021) lalu di Polda Sumatera Selatan.

Rangga mengatakan, seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik terkait transaksi bisnis yang dilakukan antara Heriyanti dan Siti.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/14/192206178/kabar-terbaru-kasus-sumbangan-rp-2-triliun-polisi-akan-umumkan-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke