Salin Artikel

Dikembangkan Jadi Ekowisata, Hutan Bowosie Akan Diremajakan Lagi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) saat ini sedang mengembangkan kawasan pariwisata berkelanjutan dan terintegrasi di Hutan Bowosie Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina, menjelaskan, kawasan pariwisata terintegrasi tersebut menempati lahan seluas 400 hektar atau sekitar 1,98 persen dari seluruh luas kawasan Hutan Bowosie yang mencapai 20.193 hektar.

Shana menyebut, konsep pengembangan berupa ecotourism atau wisata alam berupa hutan yang alami. Harapannya, wisatawan betah dan belama-lama berada di hutan itu.

Namun, saat tim BPOLBF melakukan survei ke dalam hutan setahun yang lalu, kondisi Hutan Bowosie disebut sangat memprihatikan. Sebagian besar hutan telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak titik lokasi yang ditebang, bahkan sebagian besar dibakar.

"Kami harus lakukan peremajaan agar hutan terlihat asri kembali. Karena wisata hutan daya tariknya tentunya pepohonan. Bagaimana bisa menarik wisatawan jika pohonnya ditebang dan dibakar,” ujar Shana di Labuan Bajo, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, Hutan Bowosie tidak hanya ditebang dan dibakar, sebagian lokasi sudah berubah menjadi lahan pertanian dengan jenis tanaman semusim yang rendah mengikat tanah dan air.

Pihaknya akan lebih banyak menanam daripada menebang agar hutan kembali terlihat seperti semula dan mempunyai daya tarik wisata.

BPOLBF mengaku saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri perusakan yang terjadi di Hutan Bowosie yang akan dikelola BPOLBF.


Sering terjadi pembalakan liar

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Manggarai Barat, Stefanus Nali, membenarkan terjadi perambahan liar dan areanya cukup luas.

"Lokasi perambahan liar Hutan Bowosie ini mencakup kurang lebih 135 hektar atau 34 persen dari lahan badan otorita dan sebagian besar berada di kawasan hutan bagian dalam, jadi tidak terlihat dari pinggir hutan," kata Stefanus.

Penebangan liar dan pembakaran itu, kata dia, sudah terjadi sejak 2015. Pihaknya bersama KPH dan pihak terkait sudah melakukan operasi beberapa kali untuk menangkap pelaku perambahan hutan.

"Pada tahun 2015, kami sudah lakukan operasi dan tertangkap tiga orang. Tahun 2018 terjadi perusakan lagi namun tidak ada yang tertangkap. Pada 2019 terjadi lagi dan kami berhasil menangkap tiga orang," ujar Stefanus.

Stefanus menjelaskan merusak hutan tentunya akan berhadapan dengan hukum. Menurutnya, merusak hutan dapat dijerat dengan UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 50.

"Melanggar pasal tersebut tentu ada konsekuensinya, dengan tuntutan penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," jelas Stefanus.

Ia mengatakan, ada sejumlah oknum masyarakat yang menempati kawasan hutan Nggorang Bowosie yang dikelola oleh BPOPLBF.

"Kami memastikan bahwa kelompok oknum yang menempati lahan di hutan tersebut statusnya ilegal. Membangun bangunan pribadi di atas hutan milik negara jelas tidak diperbolehkan dan melanggar hukum," kata dia.

Ia menjelaskan, pihaknya selalu mengedepankan penanganan berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku sejak awal terjadi perambahan hutan pada tahun 2015. Pihaknya akan segera melaporkan kasus tersebut kepada Kapolsek Komodo agar segera ditangani.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/08/170209378/dikembangkan-jadi-ekowisata-hutan-bowosie-akan-diremajakan-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke