Salin Artikel

Kasus Covid-19 Melandai, Pemprov Banten Kembali Berlakukan PTM 50 Persen untuk SMA-SMK

SERANG, KOMPAS.com -  Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang SMA-SMK  50 persen dimulai hari ini, Selasa (8/3/2022).

Keputusan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Provinsi Banten.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan, diberlakukannya PTM 50 persen atas pertimbangan kasus Covid-19 di Provinsi Banten sudah menurun.

"Kemarin Pemprov sudah mengeluarkan kebijakan PTM se-Provinsi Banten 50 persen. Kebijakan itu didasari atas kordinasi Dindikbud dengan Satgas Covid-19," kata Tabrani ditemui Kompas.com di Pandeglang, Selasa (8/3/2022).

Untuk teknis PTM, kata Tabrani, diserahkan sepenuhnya kepada sekolah masing-masing dengan tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.

"Teknisnya diserahkan ke masing-masing sekolah karena sekolah yang tahu kondisinya. Baik itu ruangan, guru, siswanya," ujar Tabrani.

Meskipun PTM 50 persen, Tabrani meminta kepada sekolah untuk tetap menerapkan dan menjaga protokol kesehatan serta menyediakan fasilitas kesehatan.

Tabrani menambahkan, jika ada siswa terkonfirmasi positif Covid-19 tidak akan menghentikan PTM. Namun, siswa yang terkonfirmasi diharuskan menjalani isolasi mandiri.

"Kalau ada yang terkonfirmasi jangan panik, langsung diisolasikan, (siswa) yang lainnya tetap belajar," ucap Tabrani.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti membenarkan Satgas Covid-19 memberikan izin untuk kembali memulai PTM SMA-SMK dengan kapasitas 50 persen.

"PTM sudah dimulai untuk SMA dan SMK dengan kapasitas 50 persen. Kita harapkan di April nanti sudah 100 persen, karena sudah turun kasus dan angka kematian minim," kata Ati.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/08/133341178/kasus-covid-19-melandai-pemprov-banten-kembali-berlakukan-ptm-50-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke