Salin Artikel

Wajah Kencan Wanita Tak Sesuai Aplikasi, Remaja di Pekanbaru Diperas karena Batalkan Pesanan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Empat pelaku pemerasan ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (25/2/2022).

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, satu dari empat pelaku merupakan perempuan.

Para pelaku berinisial RPZ (18), JM (19), RMF (17), AI (33), dan JM (19).

"Keempat pelaku ini melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap seorang remaja berinisial RR (19). Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 1,6 juta," kata Komang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Komang menjelaskan, korban awalnya memesan seorang wanita lewat sebuah aplikasi untuk diajak kencan.

Korban sepakat membayar wanita itu Rp 200.000 dan bertemu di salah satu tempat penginapan di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya.

"Setelah sampai di kamar tempat penginapan, korban membatalkan pesanan karena kecewa wajah wanita yang dipesan tidak sesuai dengan di aplikasi," kata Komang.

Lantas, wanita berinisial RPZ merasa kesal pesanan dibatalkan lalu mencekik leher korban.

Pelaku juga meminta uang Rp 500.000 kepada korban dan mengancam akan membunuhnya jika menolak memberi uang.

"Korban memberikan uang Rp 200.000 kepada pelaku. Namun, handphone korban disita pelaku sebagai jaminan agar korban datang kembali membawa sisa uang yang diminta," kata Komang.

Pada saat korban keluar kamar untuk mengambil uang ke ATM, tiga pelaku lainnya berada di depan kamar memegang pisau yang diperlihatkan kepada korban.

Setelah keluar kamar tempat penginapan, sebut Komang, korban tidak lagi kembali karena takut dihajar oleh para pelaku.

Korban pun pergi melapor ke Polsek Tampan. Sebab, handphone korban masih dalam penguasaan pelaku.

"Mendapat laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Tampan langsung melakukan penangkapan terhadap empat pelaku," sebut Komang.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 4 unit handphone, 1 buah pisau lipat, uang tunai Rp 20.000, dan alat hisap sabu atau bong.

"Keempat pelaku ini positif menggunakan narkotika," kata Komang.

Para pelaku pemerasan saat ini telah dijebloskan ke penjara.

Komang menyebut, mereka dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/25/192723178/wajah-kencan-wanita-tak-sesuai-aplikasi-remaja-di-pekanbaru-diperas-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke