Salin Artikel

Sebagai Landasan Pembangunan, Pemprov Kalsel Dukung Pemindahan Ibu Kota ke Banjarbaru

BANJARBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung penuh undang-undang pemindahan ibu kota Kalsel yang baru saja di sahkan DPR RI.

Dalam undang-undang itu, ibu kota Kalsel resmi berpindah dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru. 

Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizal Anwar mengatakan, Pemprov Kalsel sangat mendukung undang-undang tersebut karena bisa dijadikan landasan pembangunan daerah.

"Bagi kami hadirnya UU Provinsi Kalimantan Selatan yang baru dan telah disahkan DPR RI sangat penting, khususnya sebagai landasan pembangunan daerah," ujar Roy Rizali Anwar, dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (23/22/2022).

Roy menerangkan, landasan pembangunan yang dimaksud ialah arah pembangunan lebih terfokus demi kesejahteraan masyarakat Kalsel.

"Inilah mengapa Pak Gubernur (Sahbirin Noor) juga mendukung UU Pembentukan Provinsi Kalsel menggantikan UU yang lama," ujar dia.

"Hal ini semata-mata agar menjadi pedoman dalam memetakan dan memaksimalkan peran dan potensi Kalsel," sambung Roy. 

Roy menambahkan, undang-undang pemindahan ibu kota Kalsel menjadi perjalanan dan perjuangan panjang masyarakat Kalsel yang akhirnya terwujud. 

Jika menengok sejarah, Kalsel, kata Roy, merupakan provinsi pertama dan tertua di Pulau Kalimantan. 

Maka, sudah sepantasnya Kalsel menentukan arah pembangunan dengan segala potensi yang dimilikinya. 

"Bagi Pemprov Kalsel, UU yang baru itu merupakan bagian penting bagi perjalanan panjang Kalimantan Selatan sebagai provinsi tertua di pulau Kalimantan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/23/114650578/sebagai-landasan-pembangunan-pemprov-kalsel-dukung-pemindahan-ibu-kota-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke