Salin Artikel

Sanksi Pegawai Pemprov Riau Tak Vaksin Lengkap, Tambahan Tunjangan Ditunda

Sanksi yang diberikan berupa penundaan Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) atau Single Salary.

Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Riau.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto mengatakan, Dinas PUPR-PKPP Riau akan menjadi yang pertama menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini karena masih banyak pegawai di dinas tersebut yang belum vaksin lengkap.

"Saya dapat laporan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) bahwa pegawai PUPR Riau ini ada banyak yang belum vaksin lengkap. Kalau ini kita biarkan, (Covid-19) bisa menyebar kemana-kemana, karena (varian) Omicron ini penularan sangat cepat," kata Hariyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Karena itu, Hariyanto meminta seluruh pegawai Dinas PUPR-PKPP Riau yang belum divaksin lengkap akan dilakukan vaksin pada Kamis mendatang.

"Nanti hari Kamis kita harapkan pegawai yang belum vaksin lengkap harus divaksin semua. Kalau yang tidak mau divaksin ada sanksinya berupa penundaan TPP, sampai dia vaksin. Kalau tidak bisa divaksin harus bisa menunjukkan surat dari dokter bahwa dia ada masalah penyakit," tegas Hariyanto.

Ia menyebut hal ini berlaku bagi semua pegawai Pemprov Riau diberikan sanksi penundaan TPP bisa tidak vaksin tiga kali.

"Tapi nanti kita lapor Pak Gubernur dulu. Namun untuk PUPR, bagi pegawai yang belum vaksin seluruh TPP akan kita tahan. Jadi harus vaksin lengkap, dosis 1, 2 dan 3.

Karena kita minta masyarakat untuk vaksin, sedangkan pegawai sendiri tidak menunjukan contoh yang baik, tidak kooperatif. Makanya harus dipaksa, dan besok (Kamis) vaksinasi akan dikawal oleh Kepala BKD Riau, Pak Ikhwan Ridwan," tambah Hariyanto.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/22/204142878/sanksi-pegawai-pemprov-riau-tak-vaksin-lengkap-tambahan-tunjangan-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke