Salin Artikel

Kepala Disperindag Bangka Belitung: Buat Apa Operasi Pasar Minyak Goreng, Kan Kita Harus Beli Juga

BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum berencana melakukan operasi pasar minyak goreng dalam waktu dekat ini.

Sebab, stok minyak goreng di pasaran dirasa masih ada dan pembelian minyak oleh pemerintan justru dikhawatirkan akan memicu kelangkaan.

"Buat apa operasi pasar, kan kita harus beli juga, lihat dulu stoknya di distributor. Kecuali kita operasi, minyaknya dibuat sendiri," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangka Belitung, Tarmin AB di Pangkalpinang, Senin (21/2/2022).

Dia pun menambahkan, jika nantinya akan dilakukan operasi pasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan distributor terlebih dahulu.

Tarmin melihat saat ini persediaan minyak goreng di seluruh retail Bangka masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kami sudah turun dan di Alfamart, Seperadik Mart, semua yang mart-mart itu masih ada (minyak goreng)," ujar Tarmin.

Sementara itu, Tarmin meminta para pedagang untuk mengikuti standar harga minyak goreng yang telah dibuat pemerintah.

Jika diketahui ada pelanggaran, dia mengingatkan, polisi bisa menindak sebagai bentuk kejahatan. Pelanggaran yang dimaksud mulai dari permainan harga hingga temuan penimbunan minyak goreng.

"Makanya nanti kalau ada yang terindikasi penimbunan, sampaikan pada kami, akan ditindak bersama tim Satgas," pungkas Tarmin.

Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng berdasar permendag yang diterapkan di Kepulauan Bangka Belitung untuk minyak goreng curah Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2022.

Pada kebijakan peralihan, bahwa minyak goreng kemasan sederhana yang masih tersisa setelah 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari pengecer.

Sedangkan setelah 31 Januari 2022 Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tidak diperkenankan membayar selisih harga atas minyak goreng kemasan sederhana yang dikembalikan.

Menurut Tarmin, 99 persen pelaku usaha di Babel sudah menjalankan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/22/174639878/kepala-disperindag-bangka-belitung-buat-apa-operasi-pasar-minyak-goreng-kan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke