Salin Artikel

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Jalan Menuju Proyek Bendungan Manikin Kupang

Warga melakukan aksi blokade jalan karena belum mendapat kompensasi pembebasan lahan.

"Warga sudah blokade jalan masuk menuju bendungan ini, sejak 10 Februari 2022 lalu," ujar salah satu warga Desa Baumata Timur, Eggi Lalus kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Menurut Eggi, selain mempermasalahkan pembebasan lahan, warga juga khawatir tanaman produktif yang dikelola selama ini menjadi rusak.

Selain itu, terdapat delapan desa yang terdampak dari pembangunan bendungan ini. Termasuk dua desa yang masuk area genangan bendungan yang sampai saat ini belum direlokasi.

Ia menyebut, warga kecewa dengan janji Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II yang belum terealisasi, yakni soal pembebasan lahan.

"Hanya habis dijanji saja dari tahun ke tahun," kata dia kecewa.

"Ada puluhan kepala keluarga yang kena dampak pembangunan bendungan ini dengan luas lahan sekitar 40 hektare lebih. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi ganti rugi," sambung Eggi.

Padahal, pekerjaan bendungan itu sudah masuk tahun keempat. Saat ditanya warga, balai sungai selalu menyampaikan alasan terkait birokasi.

Oleh karena itu, warga setempat akan memblokade jalan masuk ke lokasi proyek, hingga dana ganti rugi bisa diperoleh warga.

"Harapan kami sebagai warga hanya minta hak-hak kami dipenuhi," kata dia.

Dihubungi terpisah, PPK Bendungan Manikin Yunus Djobo membenarkan pemblokiran jalan menuju lokasi pembangunan bendungan.

"Tidak dibolehkan ada aktivitas di proyek sampai ada kejelasan ganti rugi lahan," kata Yunus singkat, tanpa menjelaskan proses ganti rugi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/091628578/tuntut-ganti-rugi-lahan-warga-blokade-jalan-menuju-proyek-bendungan-manikin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke