Salin Artikel

PTM Kota Semarang Bakal Dilanjutkan Lagi Senin Depan

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang akan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Senin (21/2/2022).

Sebelumnya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) telah diterapkan selama dua pekan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) memastikan, pelaksanaan PTM di sekolah akan dimulai dengan pembatasan kapasitas 50 persen.

Hendi menyebut penambahan kapasitas PTM akan dilakukan secara bertahap hingga menjadi 100 persen apabila situasi membaik.

"Jadi, Senin kami buka meski begitu saya sampaikan pada Pak Kadisdik jangan full 100 persen coba kita mulai dengan 50 persen. Minggu berikutnya kalau situasinya oke tingkatkan lagi, tingkatkan lagi dan seterusnya," kata Hendi, di Balai Kota Semarang, Kamis (17/2/2022).

Hendi meminta kepada pihak sekolah untuk mempersiapkan PTM secara maksimal dari infrastruktur, protokol kesehatan dan pelaksanaan tes swab rutin bagi guru dan siswa.

"Yang pasti adalah bagaimana kemudian sekolah ini mempersiapkan diri dengan baik untuk PTM. Infrastrukturnya, SOP-nya, kemudian mewajibkan para guru siswa-siswi itu juga lakukan swab rutin," ujar dia.

Hendi mengatakan, grafik kasus Covid-19 di Kota Semarang belum menunjukkan penurunan.


Menurut analisis Dinas Kesehatan diprediksi puncaknya akan berlangsung hingga akhir Februari dan turun pada tanggal 6 Maret.

“Klaster terbanyak di Minggu lalu masih di kalangan pegawai dengan perusahaannya lalu di dunia pendidikan,” ujar dia.

Data dari siagacorona.semarangkota.go.id pada Kamis (17/2/2022) pukul 23.00 WIB tercatat ada 855 kasus terkonfirmasi Covid-19.

Rinciannya, 715 warga Kota Semarang dan 140 warga luar Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/065430878/ptm-kota-semarang-bakal-dilanjutkan-lagi-senin-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke