Salin Artikel

Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Sumsel Geledah Kantor Pertanahan OKI

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sematera Selatan melakukan penggeledahan kantor Badan Pertanahan dan Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Rabu (16/2/2022).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Mohammad Radyan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan korupsi terkait ganti rugi pembayaran lahan jalan tol Pematang Panggang arah Kayu Agung seksi II pada tahun 2016, 2017, dan 2018.

Saat penggeledahan tersebut, penyidik membawa 118 dokumen dari ruang Kasubbag Tata Usaha Kantor BPN dan sebanyak 12 dokumen dari ruang Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Masalah Dinas Pertanahan OKI.

“Selanjutnya dokumen yang diperoleh akan diajukan ke pengadilan untuk penyitaan,” kata Radyan dalam rilis yang diterima Kompas.com.

Dalam kasus ini, penyidik telah menaikan tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Namun, sejauh ini penyidik masih melakukan penyelidikan terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

Hingga saat ini sudah ada tiga orang saksi diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut.

“Penyitaan barang tersebut dalam rangka untuk mencari alat bukti kasus dugaan ganti rugi lahan pembayaran tol. Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/212255378/dugaan-korupsi-ganti-rugi-lahan-tol-kejati-sumsel-geledah-kantor-pertanahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke