Salin Artikel

Pembunuh Kakek, Nenek, dan Cucu di Sintang Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sintang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (9/2/2022).

"Berdasarkan fakta hukumnya, kami berkeyakinan, perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap 3 orang secara kejia tanpa perikemanusiaan adalah terencana," kata salah satu jaksa penuntut umum, Andi Tri Saputro, saat dihubungi, Kamis (10/2/2022)

Sebagaimana diketahui, atas perbuatannya, terdakwa RA dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ada tiga dakwaan terhadap terdakwa RA, makanya kita tuntut dengan hukuman mati," Andi.

Sebelumnya, kasus pembunuhan kakek, nenek, dan cucu di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), terungkap.

Polisi telah menangkap terduga pelaku berinisial RA (27) yang tak lain merupakan tetangga korban.

Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (2/8/2021).

Saat itu, pelaku RA datang ke rumah korban Turyati untuk meminjam uang sebesar Rp 5 juta.

“Namun, bukannya mendapat pinjaman, pelaku malah mendapat jawaban kasar serta beberapa kalimat yang menyinggung perasaan,” kata Ventie.


Esok harinya, terang Ventie, Sugiyono mengajak cucu mereka, AF, mendatangi pelaku dan hendak membawanya kembali menemui Turyati untuk membantunya mendapat pinjaman uang.

Setibanya di rumah pelaku, Sugiyono melihat pelaku sedang dalam keadaan sakit.

“Pelaku kemudian meminta tolong untuk diantarkan kepada mantri dan meminjam uang Rp 200.000,” jelas Ventie.

Namun, sebelum berangkat, pelaku mengambil parang dan diselipkan ke dalam celana tanpa sepengetahuan Sugiyono.

Mereka pun berangkat ke rumah mantri. Namun, karena mantri itu rumahnya tutup, pelaku minta diantar ke rumah kerabatnya.   

“Di tengah perjalanan, persisnya di kebun sawit, pelaku mengeluarkan parang kemudian menghabisi korban Sugiyono dan AF dengan cara dibacok,” ungkap Ventie.

Tak berhenti di situ, lanjut Ventie, pelaku kemudian membawa sepeda motor Sugiyono untuk menjemput Turyati. Alasan pelaku, AF menangis dan minta dijemput.

“Pelaku kemudian membonceng Turyati ke kebun sawit juga, tak jauh dari lokasi pertama, dan kemudian membacok Turyati hingga tewas,” cerita Ventie.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengembalikan sepeda motor ke rumah korban. Di dalam perjalanan pulang, pelaku juga membuang barang bukti parang ke semak-semak.

“Pelaku yang saat itu telah selesai melancarkan aksinya, kembali ke rumah sambil memantau situasi,” ucap Ventie.

Dari hasil interogasi, pelaku menyebutkan bahwa tindakannya dilakukan sendirian.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/122142178/pembunuh-kakek-nenek-dan-cucu-di-sintang-dituntut-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke