Salin Artikel

Pemkot Jayapura Batasi Aktivitas Warga dan Sekolah Usai Kasus Covid-19 Meningkat

"Pada Desember 2021 tidak ada kasus Covid-19 dan jumlahnya terus bertambah menjadi 110," ujar Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).

Pembatasan aktivitas

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Jayapura akan melakukan pembatasan aktivitas warga dan sekolah sejak Kamis (3/2/2022).

Rustan menjelaskan, untuk kegiatan masyarakat, sebelumnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIT. Kini diubah menjadi pukul 21.00 WIT.

Tempat ibadah, wisata dan perbelanjaan, hanya dibolehkan menampung 50 persen dari total kapasitas bangunan.

Sekolah kembali daring

Aktivitas sekolah yang sudah menerapkan pembelajaran tatap muka pun akan dikembalikan menggunakan sistem daring.

Hal ini berlaku untuk sekolah di tingkat TK hingga SMP.


Sementara Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano menyatakan, akan meminta Kementerian Perhubungan untuk mengurangi jumlah kapal yang bersandar di Pelabuhan Jayapura.

"Kapal yang masuk ke kota Jayapura kami minta dibatasi dari enam kapal menjadi tiga kapal," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/171119478/pemkot-jayapura-batasi-aktivitas-warga-dan-sekolah-usai-kasus-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke