Salin Artikel

Usai Jalani Hukuman Penjara di NTT, Seorang WNA China Dideportasi ke Timor Leste

Dia dideportasi, usai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.30 Wita, kita jemput yang bersangkutan di Lapas untuk kita akan deportasi ke Timor Leste," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Halim menuturkan, pagi tadi tiga orang stafnya bergerak menuju ke Lapas Kelas IIb Atambua untuk menindaklanjuti informasi terkait adanya satu warga negara asing asal China yang telah selesai menjalani masa hukuman.

Pihaknya berencana melakukan penjemputan dan pengawalan terhadap WNA tersebut.

Tiba di Lapas Atambua, stafnya mendapat keterangan kalau Fang Hanjun Bin Fang Guo He telah selesai menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Setelah mendengarkan informasi yang disampaikan, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara serah terima WNA kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diwakili Kasubsi Penindakan," ujar Halim.


Kemudian stafnya, menunggu untuk dilakukan persiapan pendeportasian.

"Saat ini, kita sedang proses dan koordinasikan dengan agen perwakilan Timor Leste di Atambua," kata Halim.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/01/114223978/usai-jalani-hukuman-penjara-di-ntt-seorang-wna-china-dideportasi-ke-timor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke