Salin Artikel

Seorang Bocah Berontak Saat Hendak Dicabuli, Kepalanya Luka Parah Dianiaya Pelaku

Korban FP (5) mengalami luka serius di bagian kepala akibat dianiaya dengan batu.

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (21/1/2022).

Ketika itu, korban bermaksud mandi di sungai bawah jembatan di kilometer 6,5 Simpang Empat. Tak berselang lama datang pelaku.

Setelah memperhatikan korban mandi, tiba-tiba timbul keinginan pelaku untuk mencabulinya.

Pelaku pun kemudian mulai melancarkan aksinya bermaksud mencabuli korban.

"Namun, korban berontak dan di situlah pelaku menghantam kepala korban dengan batu," ujar AKP I Made Rasa saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Dianiaya oleh pelaku dengan batu, korban pun tersungkur tak sadarkan diri.

Namun, saat pelaku hendak mencabuli korban, beberapa warga muncul dan memergoki pelaku.

"Untungnya korban belum sempat dicabuli karena keburu kepergok warga di situ," jelasnya.


Mendapati pelaku hendak mencabuli korban, warga beramai-ramai kemudian menangkap pelaku.

Beberapa warga juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke orangtua korban dan polisi.

"Pada saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sudah diamankan oleh warga dan selanjutnya anggota piket Satreskrim membawa pelaku ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," tambahnya.

Atas kejadian itu, korban kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Beruntung, nyawa korban masih terselamatkan.

"Kepala bagian belakang mengalami luka dan mengeluarkan darah. Pada bagian mata mengalami lebam, leher mengalami bengkak akibat cekikan dan tangan sebelah kanan di bagian pergelangan mengalami bengkak," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.

Pelaku akan dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/24/131910378/seorang-bocah-berontak-saat-hendak-dicabuli-kepalanya-luka-parah-dianiaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke