Salin Artikel

Pelanggar Tilang Elektronik di Jateng Tertinggi di Indonesia

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, penindakan ETLE dalam kurun 13 hari di wilayah hukumnya berhasil menjaring 34.196 pelanggaran lalu lintas, baik mobil dan motor.

Rinciannya, 33.780 pengendara sepeda motor, dan 416 pengemudi roda empat.

Adapun sejauh ini Polda Jateng telah memasang ribuan kamera ETLE yang tersebar di wilayah Jateng.

"Jumlah pelanggaran fantastis dan denda dibayarkan tertinggi, dan ini terbesar dibandingkan kota lain di Indonesia," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).

Menurut Iqbal, penerapan penindakan ETLE di wilayah Jateng, selama ini berjalan cukup dinamis.

Program tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Polda Jateng sendiri telah meresmikan aplikasi GoSigap yang terintegrasi dengan pengiriman dokumen klarifikasi, sehingga proses penegakan hukum lebih mudah diakses oleh pelanggar.

"Kami mengimbau masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas, karna ETLE nasional presisi sudah ada di semua Polres jajaran Polda Jateng. Tentunya melalui program prioritas Bapak Kapolri, petugas lalu lintas tidak bersentuhan dengan pelanggar," kata Iqbal.

Kamera ETLE yang sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut.

Kamera ETLE juga dapat difungsikan untuk menindak pelaku kejahatan jalanan.

ETLE yang ada sejak 2019 diperbarui dan diperluas ke sebanyak 12 Polda.

Disebut ETLE nasional, karena dapat dilakukan penindakan terhadap kendaraan dari luar daerah.

"Tentunya keberadaan kamera ETLE secara tak langsung juga dapat mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas," kata Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/16/151643478/pelanggar-tilang-elektronik-di-jateng-tertinggi-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke