Salin Artikel

"Hukuman atau Sanksi Tetap Saya Terima, tetapi Mohon Bapak Bupati agar NIP Saya Jangan Ditarik"

Permintaan maaf itu disampaikan Stanislaus di ruangan Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali, Selasa (11/2/2022).

Stanislaus mengakui perbuatannya yang memarahi dan mencaci Bupati Thomas karena kesal tak dilantik sebagai kepala dinas kominfo.

Sekretaris Diskominfo Lembata itu siap menerima sanksi yang akan diberikan Pemkab Lembata akibat perbuatan tak terpujinya tersebut.

Namun, ia menyampaikan permohonan kepada Bupati Thomas selaku pejabat pembina kepegawaian.

"Hukuman atau sanksi tetap saya terima dan hargai. Tetapi, saya memohon kepada Bapak Bupati agar NIP (nomor identitas pegawai) saya jangan ditarik," kata Stanislaus di ruangan Sekda Lembata, Lembata, Selasa.

Stanislaus juga mengingatkan ASN di Lembata tak meniru perbuatannya. Ia meminta ASN mendukung pemerintah dengan menjalankan tugas dan fungsi dengan benar.

Sanksi diputus Bupati Lembata

Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali menyatakan, Stanislaus Kebesa dinyatakan bersalah setelah menjalani pemeriksaan oleh tim yang dibentuk Pemkab Lembata.

Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilaporkan tim pemeriksa pada Jumat (7/1/2022).

Sanksi akibat perbuatan itu diputuskan oleh Bupati Thomas selaku pejabat pembina kepegawaian.

"Tim pemeriksa hanya mengambil berita acaranya, memotret semua yang telah terjadi kemudian menyampaikan kepada Bupati," terang Paskalis di ruang kerjanya, Rabu siang.


Paskalis menyayangkan perbuatan Stanislaus yang mengeluarkan cacian dan kata kasar karena kecewa tak dilantik sebagai kepala dinas.

Paskalis meminta seluruh ASN tak meniru perbuatan itu. Perbuatan itu harus dijadikan pelajaran bagi para ASN.

Ia mengingatkan, para pegawai negeri sipil harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

"Sebagai PNS taat pada UU Nomor 5 Tahun 2014, harus taat kepada nilai dasar, pada kode etik dan kode perilaku serta taat pada kewajiban dan larangan," katanya.

Paskalis juga mengingatkan Stanislaus agar tidak mengulangi perbuatannya itu.

"Bayangkan kalau seandainya hukuman ringan sedang itu mungkin masih baik, berat dengan kategori satu dua masih baik," kata dia.

"Tetapi kalau pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kan kasihan," jelas Paskalis.

(KOMPAS.com/Kontributor Maumere, Nansianus Taris)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/051400078/-hukuman-atau-sanksi-tetap-saya-terima-tetapi-mohon-bapak-bupati-agar-nip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke