Salin Artikel

Usulan Hak Angket soal Surat Sumbangan Gubernur Sumbar Kandas

PADANG, KOMPAS.com - Usulan untuk menggunakan hak angket dalam kasus surat sumbangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi akhirnya kandas.

Dalam sidang paripurna, Senin (10/1/2022) dua fraksi yang mengusulkan yakni Gerindra dan gabungan PDIP-PKB menarik diri sehingga tinggal fraksi Demokrat serta Partai Nasdem sebagai pengusul.

"Usulan hak angket tidak bisa diteruskan karena tidak mencukupi syarat," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin sidang paripurna.

Dalam ketentuannya, kata Supardi, hak angket dapat diusulkan oleh minimal dua fraksi dan 10 anggota dewan.

Setelah fraksi Gerindra dan PDIP-PKB menarik diri, maka hanya tinggal satu fraksi saja Partai Demokrat sebagai pengusul.

"Secara otomatis tidak bisa usulan dilanjutkan karena hanya satu fraksi saja yang mengusulkan," kata Supardi.

Sebelumnya, Fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan PDIP-PKB DPRD Sumbar menarik diri sebagai pengusul hak angket kepada Gubernur Sumbar terkait kasus surat sumbangan gubernur.

"Kami menarik diri dari pengusul hak angket kepada Gubernur Sumbar," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat dalam paripurna DPRD, Senin.

Hidayat menjelaskan fraksi yang memiliki 14 kursi di DPRD Sumbar itu menarik diri dengan alasan kondisi terkini yang sudah kondusif.

Bahwa, hingga saat ini, kata Hidayat, pihaknya sudah tidak lagi mendengar ataupun menerima laporan, adanya kebijakan dan keputusan serupa dari Kepala Daerah.

"Atas itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat, yang sesungguhnya sudah menangkap dan menghargai pesan substantif dari alasan pengajuan angket ini," jelas Hidayat.

Hidayat mengatakan, hingga saat ini sudah tidak lagi mendengar ataupun menerima laporan adanya oknum-oknum yang diduga mengaku-ngaku dekat dengan Gubernur.

Fraksi Gerindra, kata Hidayat, berkeinginan agar Gubernur dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai Kepala Daerah tidak diganggu oleh siapa pun yang tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP-PKB, Albert Hendra Lukman mengakui fraksinya sudah menarik diri sebagai pengusul hak angket.

Ia menyebutkan alasan fraksinya menarik diri karena Gubernur Sumbar sudah mulai melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Tujuan awal kita mengajukan hak angket adalah agar gubernur bisa menjalankan tata kelola pemerintahan yang jauh dari intervensi pihak luar. Pihak luar yang disebut-sebut orang dekat itu. Sekarang sudah tidak lagi terdengar," ungkap Albert.

Sebelumnya diberitakan, 33 anggota DPRD Sumatera Barat resmi mengajukan pengusulan hak angket terkait surat sumbangan bertandatangan gubernur Sumbar Mahyeldi.

Pengajuan usulan hak angket itu diserahkan HM Nurnas dari Fraksi Demokrat mewakil 33 anggota DPRD ke Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam sidang Paripurna DPRD, Selasa (14/9/2021).

33 anggota DPRD Sumbar itu yakni berasal 14 dari Fraksi Gerindra, 10 dari Fraksi Demokrat, 6 dari Fraksi PDIP-PKB dan 3 dari Partai Nasdem.

Kasus surat sumbangan bertandatangan gubernur itu berawal dari ditangkapnya lima orang terduga penipuan yang berbekal surat sumbangan bertandatangan gubernur itu, Jumat (13/8/2021).

Dari hasil penyelidikan polisi ternyata surat yang mereka bawa merupakan surat asli dari Gubernur Sumbar dan langsung ditandatangani Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar.

Lima orang terduga penipuan tersebut ternyata sudah dua kali membuat buku saat Mahyeldi menjadi Wali Kota Padang, 2016 dan 2018.

Mereka dikenalkan oleh orang dekat Mahyeldi yang berinisial ES.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/10/182754078/usulan-hak-angket-soal-surat-sumbangan-gubernur-sumbar-kandas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke