Salin Artikel

Akhir Kasus Nenek 60 Tahun yang Temukan Tas Berisi Uang Rp 5,5 Juta, Berakhir Damai dan Korban Cabut Laporan

KOMPAS.com - Kasus nenek 60 tahun berinisial NU, warga Semabung, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, yang menemukan tas berisi uang Rp 5,5 juta milik seorang pegawai negeri sipi (PNS) bernama Ety Mujaiti berakhir damai.

Bukan itu saja, korban juga telah mencabut laporannya.

"Tidak ada tuntutan apa pun jadi perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).

Dikutip dari Bangka Pos, Adi mengatakan, pencabutan laporan itu sudah dilakukan korban beberapa hari yang lalu usai dimediasi oleh pihaknya.

Hal itu dilakukan mengingat usai pelaku yang tak lagi muda.

“Alhamdulliah antara pelaku dan korban sudah berdamai, korban sudah mencabut laporannya," kata Adi dikutip dari Bangka Pos.


Kata Adi, sehari setelah pelaku ditangkap, korban didampingi suaminya sempat bertemu dengan NU di Polres Pangkalpinang.

Saat bertemu dengan korba, sambung Adi, pelaku meminta maaf karena telang berbohong kepada korban usai menemukan tas tersebut.

“Pelaku juga meminta maaf kepada korban karena sudah membuat gaduh serta menyusahkan semua. Namun, ada hikmahnya antara pelaku dan korban atas kejadian ini, sehingga menjadi kekeluargaan,” ungkapnya.

Sebelum melapor ke polisi, kata Adi, korban sempat mendatangi pelaku di rumahnya di kawasan Semabung.

Di rumah pelaku, korban menanyakan baik-baik dan penuh kekeluargaan serta akan memberikan imbalan kepada pelaku apabila mengembalikan tas beserta isinya.

Namun, pelaku menyangkal dan menyebut tidak mengetahui keberadaan tas tersebut.


Korban yang kecewa dengan pelaku akhirnya melaporkannya ke Polres Pangkalpinang.

Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan pengeledahan di rumah NU hingga tas milik korban ditemukan terkubur di belakang rumahnya

"Pelaku juga mengaku kalau mengambil serta menyembunyikannya dan menggunakan sebagian uang milik korban untuk keperluan pribadi pelaku,” ungkapnya

"Atas kejadian itu maka penyidik melakukan proses hukum sesuai prosesur namun tetap dari awal sudah berupaya mediasi," sambung Adi.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, polisi tidak akan melanjutkan kasus pencurian yang menjerat nenek 60 tahun itu, terlebih kedua belah pihak saat ini sudah memutuskan untuk berdamai.

 

(Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/09/173446578/akhir-kasus-nenek-60-tahun-yang-temukan-tas-berisi-uang-rp-55-juta-berakhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke