Salin Artikel

Badut-badut Serbu Sejumlah Perempatan Lampu Merah Kota Padang

PADANG, KOMPAS.com--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat menertibkan tiga badut yang dinilai meresahkan masyarakat karena meminta-minta di sejumkah perempatan lampu merah, Selasa (4/1/2022) malam.

"Akhir-akhir ini kami lihat sudah banyak badut-badut meminta-minta di perempatan lampu merah. Kondisi ini tentunya sudah meresahkan masyarakat,"ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Rabu (5/1/2022) kepada sejumlah media.

Lebih jauh dikatakan Mursalim, apa yang dilakukan oleh badut-badut tersebut memang lucu dan unik.

Namun, para badut tersebut beraktivitas di tempat yang tidak tepat sehingga harus ditertibkan.

"Mereka itu melanggar aturan karena meminta-minta di perempatan lampu merah. Hal itu jelas tidak boleh. Makanya ketiga badut itu kita bawa ke Mako Satpol PP untuk kita proses agar memberikan efek jera," ujarnya.

Mursalim mengatakan, Satpol PP Padang tidak melarang masyarakat mencari penghasilan dengan menjadi badut. Namun yang dilarang tersebut adalah lokasi tempatnya beraktivitas.

"Untuk di perempatan lampu merah memang tidak diperbolehkan meminta-minta. Apapun itu jenis bentuknya," katanya.

Menurut Mursalim, bagi badut-badut yang kembali tertangkap maka akan diberikan sanksi yang tegas.

"Bisa saja kami tidak akan mengembalikan pakaian badutnya. Itu merupakan efek jera bagi mereka yang tidak mematuhi aturan," katanya.

Sementara itu salah seorang warga Kota Padang Yani mengaku cukup terhibur dengan badut-badut di perempatan lampu merah tersebut.

"Namun mereka bisa membahayakan juga. Apabila lampu sudah hijau, pastinya semua kendaraan akan melaju dan itu bisa membuat mereka tertabrak," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/115935878/badut-badut-serbu-sejumlah-perempatan-lampu-merah-kota-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke