Salin Artikel

Dana BOS Dipakai Liburan ke Malaysia, Eks Kepsek di Batam Rugikan Keuangan Negara Rp 830 Juta

KOMPAS.com - Seorang mantan Kepala SMAN 1 Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terjerat kasus dugaan korupsi.

Pria berinisial MC itu diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk berlibur ke luar negeri bersama keluarga dan rekan kerja sesama guru.

Padahal, dana bantuan tersebut sedianya diperuntukkan kepada siswa yang tidak mampu.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Wahyu Oktaviandi mengatakan, perbuatan MC menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 830 juta.

Ditetapkan jadi tersangka

MC diduga melakukan tindakan tersebut pada tahun anggaran 2017-2019.

Tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite semasa menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Batam.

Kini, pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar yang bersangkutan berinisial MC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dana BOS itu digunakan untuk berjalan-jalan ke Malaysia," ujar Wahyu, Senin (3/1/2022).

Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain.

Wahyu menerangkan, tersangka kini sedang menjalani waktu penahanan selama 20 hari.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tersangka, terang Wahyu, juga dijerat Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/04/101927878/dana-bos-dipakai-liburan-ke-malaysia-eks-kepsek-di-batam-rugikan-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke