Salin Artikel

Empat Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Segera Diadili

SERANG, KOMPAS.com –Empat orang tersangka kasus kebakaran maut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang segera diadili.

Keempat tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Wakil Kejaksaan Tinggi Banten Marang mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti keempatnya dari penyidik ke jaksa penuntut umum pada Jumat (30/12/2021) kemarin.

“Perkembangan yang terakhir sudah dilakukan tahap dua, jadi sudah akan disidangkan,” kata Marang kepada wartawan di Kantor Kejati Banten.

Dijelaskan Marang, kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan sebanyak 49 korban tewas menjadi perhatian masyarakat pada tahun 2021.

Nantinya, jalannya proses persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Sudah dilimpahkan ke kejakasan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan,” ujar Marang.

Dalam kasus tersebut, polisi awalnya menetapkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Hasil pengembangan, kemudian polisi menetapkan kembali tiga orang tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.

Ketiganya  yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.

Tiga tersangka itu dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/31/093930978/empat-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang-segera-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke