Salin Artikel

Petani di Banyuwangi Jadi Korban Polisi Gadungan, 6 Orang Diamankan

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Seorang petani berinisial MJ (60), warga Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban aksi polisi gadungan.

Adapun enam orang yang menjadi pelakunya dengan peranan masing-masing, telah diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Keenamnya ialah SM (46), SD (52), yang merupakan warga Kabupaten Banyuwangi.

Kemudian NH alias HS, PR, DD, dan DN alias KB yang merupakan warga Kabupaten Jember.

"Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD, maka dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka tersebut. Dan pada Kamis (23/12/2021), tim berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, Senin (27/12/2021).

Dia menjelaskan, kejadian berawal saat SM datang ke rumah korban dan mengajaknya untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu, Senin (20/12/2021).

Saat itu, korban menolak ajakan tersebut.

Namun, beberapa saat kemudian datang tiga orang pelaku lain ke rumah korban dan mengaku sebagai anggota Polda Jatim bagian Satnarkoba.

Mereka kemudian membawa korban dan SM yang pura-pura ikut tertangkap.

Kepada keluarga, para pelaku mengatakan korban akan dibawa ke Polda Jatim.

"Selanjutnya orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa mereka menuju ke Polda dan diketahui kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu," kata Nasrun lagi.

Di tengah kendaraan mereka yang menuju Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, korban selanjutnya dimintai uang tebusan Rp 40 juta agar tak dilanjutkan ke Polda Jatim.


Sementara tersangka SD yang berada di Banyuwangi, membujuk istri korban berinisial SR agar bersedia membayar uang agar suaminya bebas.

SR kemudian mengambil inisiatif menjemput suaminya ke Jember meski tak punya uang.

Setibanya di Jember, istri korban lalu menggadaikan mobilnya untuk diberikan kepada SD.

"Uang hasil mobil sesungguhnya Rp 15 juta, namun SD mengatakan totalnya Rp 20 juta. Sepasang suami istri itu pun diperbolehkan pulang, dan segera melapor ke Polresta Banyuwangi sesampainya di rumah," ujar Nasrun.

Selain pelaku, Polresta Banyuwangi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta, kartu ATM BCA, satu unit mobil Mitzubishi Kuda merah milik korban, dan 5 unit ponsel milik para tersangka.

Tersangka saat ini disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/27/165447278/petani-di-banyuwangi-jadi-korban-polisi-gadungan-6-orang-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke