Salin Artikel

Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diisolasi 14 Hari

PALEMBANG, KOMPAS.com-  Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Dia ditahan sembari menunggu berkas pemeriksaan dirampungkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang.

Kepala Rutan Pakjo Palembang Bistok Oloan Situngkir mengatakan, sebelum masuk ke dalam sel, Alex bersama tiga orang lainnya yakni Muddai Madang, CISS dan AYH lebih dulu menjalani tes pemeriksaan kesehatan berupa antigen dan PCR untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

“Hasil pemeriksaannya tes PCR di Jakarta dinyakan sehat sekarang masih kita lakukan pemeriksaan lagi. Setelah itu empat tersangka dimasukkan ke ruang isolasi selama 14 hari agar tidak berhubungan dengan tahanan lain dulu,”kata Bistok saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/12/2021).

Bistok menjelaskan, setelah menjalani masa isolasi di ruang khusus, Alex bersama ketiga rekannya itu akan dipindahkan ke sel tahanan khusus pidana korupsi. 

“Kita ada blok khusus korupsi, tidak ada kamar khusus yang disiapkan untuk para tersangka ini. Semuanya nanti dimasukkan di blok korupsi. Status mereka masih tahanan titipan dari Kejari Palembang,”ujarnya.

Menurut Bistok, dalam persidangan nanti mereka belum bisa memastikan apakah Alex akan dihadirkan secara langsung atau virtual.

Mengingat, sampai saat ini beberapa sidang masih dilakukan secara virtual.

“Sampai detik ini untuk persidangan virtual masih berlangsung. KIta punya pimpinan di atas, apakah nantinya boleh atau tidak (dihadirkan langsung) kita serahkan ke mereka. Tapi sampai sekarang (sidang) masih virtual,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas pemeriksaan 4 orang tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada tahun 2010 sampai 2019.

Empat orang tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan  Muddai Madang mantan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Selanjutnya, CISS selaku Direktur Utama PT PDPDE Sumsel dan  AYH Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE.

Berkas keempat tersangka ini diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Mobil mewah dilimpahkan

Kepala Seksi Peneranganan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Palembang Mohammad Radyan mengatakan, penyidik tak hanya melimpahkan berkas keempat tersangka.

Namun, empat unit mobil mewah milik para tersangka juga ikut dilimpahkan sebagai barang bukti.

“Berkasnya pada hari ini diserahkan penyidik Kejagung, kepada Jaksa Kejari Palembang, selanjutnya jaksa akan menyiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera disidang secepatnya,”kata Radyan usai pelimpahan, Rabu (22/12/2021).

Untuk diketahui, kasus pembelian gas bumi oleh PT PDPDE ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 30.194.452.79 dolar Amerika Serikat (AS) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. 

Selain itu, juga ada kerugian negara senilai 63.750 dolar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/22/181437078/ditahan-di-rutan-pakjo-palembang-mantan-gubernur-sumsel-alex-noerdin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke