Salin Artikel

Dilimpahkan ke Kejari, Alex Noerdin Segera Disidang di Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas pemeriksaan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2010 sampai 2019.

Empat orang tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan mantan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang.

Selanjutnya Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PT PDPDE Sumsel dan Yuriansyah Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE.

Berkas keempat tersangka ini diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Kepala Seksi Peneranganan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Palembang Mohammad Radyan mengatakan, penyidik Kejagung tak hanya melimpahkan berkas keempat tersangka.

Namun, empat unit mobil mewah milik para tersangka juga ikut dilimpahkan sebagai barang bukti.

"Berkasnya pada hari ini diserahkan penyidik Kejagung, kepada Jaksa Kejari Palembang, selanjutnya Jaksa akan menyiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera disidang secepatnya," kata Radyan usai pelimpahan, Rabu (22/12/2021).

Radyan menjelaskan, selama menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang, keempat tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Namun, apabila nantinya waktu tersebut habis, masa penahanan akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Keempat tersangka tadi kita lakukan pemeriksaan Antigen sebelum dibawa ke Rutan. Hasilnya negatif, sehingga langsung ditahan untuk 20 hari. Tapi kalau waktunya kurang diperpanjang lagi 30 hari," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Kamis (16/9/2021) pagi.

"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis.

Selain itu, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.

Adapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu sebesar 30.194.452.79 Dolar Amerika Serikat, berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PT PDPDE Sumsel.

Selain itu, juga ada kerugian negara senilai 63.750 Dolar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PT PDPDE Sumsel.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/22/173459378/dilimpahkan-ke-kejari-alex-noerdin-segera-disidang-di-kasus-dugaan-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke