Salin Artikel

Jelang Natal dan Tahun Baru, Penumpang Angkutan Umum di Aceh Wajib Sudah Vaksin

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, penumpang angkutan umum di Aceh diwajibkan sudah vaksin Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, setiap pengguna transportasi umum akan diperiksa oleh petugas saat Operasi Lilin Seulawah mulai 23 Desember 2021

"Wajib sudah divaksin Covid-19 tidak hanya untuk penumpang angkutan umum darat, tetapi juga laut. Wajib vaksin ini untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19," kata Dicky dikutip dari Antara, Rabu (22/12/2021).

Dalam operasi tersebut, setiap penumpang angkutan umum akan dicek apakah sudah divaksin atau belum.

"Pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengecekan dilakukan di setiap terminal maupun pelabuhan di seluruh Provinsi Aceh," kata Dicky.

Apabila ada penumpang angkutan umum yang belum divaksin, kata Dicky, petugas kesehatan yang disiapkan di lapangan akan melakukan vaksinasi kepada yang bersangkutan.

"Selain di terminal dan pelabuhan, pengecekan juga dilakukan di empat titik perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, yakni di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Aceh Singkil," ujar Dicky.

Ia pun mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum, baik transportasi darat maupun laut untuk memastikan diri sudah divaksin.

"Wajib vaksin ini merupakan upaya pemerintah menekan penularan dan penyebaran Covid-19. Apalagi sekarang ini ada varian Omicron sudah masuk wilayah Indonesia," pungkas Dicky.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/22/121044978/jelang-natal-dan-tahun-baru-penumpang-angkutan-umum-di-aceh-wajib-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke