Salin Artikel

DPRD Kota Tegal Kecewa dengan Wali Kota: Rekomendasi Tak Digubris, Diundang RDP Tak Datang

Upaya mendengar penjelasan langsung dari Dedy melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, Senin (20/12/2021) juga tak berjalan sesuai rencana.

Dedy tak datang dan mewakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tegal, Johardi, untuk mengikuti RDP di Gedung Paripurna DPRD.

Dalam rapat, Sekda Johardi menyebut Dedy tak bisa hadir lantaran sedang menghadiri rapat koordinasi di Balai Kota Tegal.

Dikatakan Johardi, alasan Dedy belum membuka keseluruhan belasan portal yang diterapkan mulai pukul 18.00- 00.00 WIB karena untuk menghindari kerumunan di masa pandemi.

Usai Johardi, Plt Dinas Perhubungan Abdul Kadir juga menyampaikan adanya pemasangan portal di belasan titik.

Berbeda dengan yang disampaikan Sekda, Abdul Kadir menyebut penutupan portal karena di kawasan itu memang disiapkan sebagai ruang publik yang ramah bagi pejalan kaki.

"Kebijakan portal untuk menyediakan kawasan ramah bagi pejalan kaki. Kemudian ruang terbuka hijau, mengurangi polusi udara sebagai penunjang vegetasi jalur pejalan kaki. Dan memberikan keamanan dan kenyamanan pejalan kaki, serta mengendalikan tingginya kemacetan lalu lintas," kata Abdul.


Apa yang disampaikan Sekda Johardi dan Plt Dinas Perhubungan Abdul Kadir, tak begitu saja disambut baik oleh anggota DPRD peserta rapat.

Termasuk Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-alun Kota Tegal (P2KAT) yang turut menyaksikan RDP yang dibuka untuk umum. P2KAT beberapa kali melontarkan kekesalannya saat keduanya berbicara.

Mereka bahkan memasang spanduk bermacam tulisan terkait penolakan portal yang disebut menyengsarakan hidup dan mematikan ekonomi mereka.

Anggota Fraksi PAN, Nurfitriani, menyebut Wali Kota tidak menghormati gelaran RDP yang menjadi hak DPRD untuk mendapat penjelasan terkait kebijakan penutupan portal.

Ia pun mendorong agar DPRD secara kelembagaan bisa menggunakan hak lainnya untuk "memaksa" Wali Kota datang memberikan penjelasannya.

"Dengan ketidakhadiran Wali Kota, Fraksi PAN meminta lembaga DPRD harus mengambil langkah tegas terkait hak DPRD. Wali Kota harus dipaksa memberikan keterangan, karena dampak portal ini tidak main-main," kata Nurfitriani.

Anggota Fraksi Partai Gerindra Sisdiono Ahmad menganggap ketidakhadiran Dedy Yon dalam RDP sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga DPRD.

"Ketika Wali Kota tidak mau hadir maka ini saya anggap sebagai penghinaan terhadap lembaga DPRD yang secara resmi telah mengirim surat. Kenapa Wali Kota tidak datang padahal RDP itu tidak menakutkan," kata Sisdiono.

Selain Nurfitriani dan Sisdiono, sejumlah Fraksi DPRD lainnya juga mendesak agar Sekda Johardi bisa menyampaikan ke Wali Kota agar portal keseluruhan dibuka.

Mereka di antaranya dari Fraksi PKS Zaenal Nurohman, Fraksi Partai Golkar Satori, Fraksi PDI Perjuangan Sutari, hingga dari Fraksi PKB Habib Ali Zaenal Abidin.

"Kami merasa sangat kecewa RDP yang sudah kita agendakan Wali Kota tidak datang. Maka kami tetap menginginkan agar portal seluruhnya dibuka," kata Habib Ali yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.


Sementara pimpinan rapat, Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, setelah RDP, pihaknya akan menggelar rapat di tingkat pimpinan untuk menentukan langkah DPRD selanjutnya.

Apakah akan kembali menjadwalkan ulang RDP dengan kembali mengundang Wali Kota Dedy Yon, atau akan menggunakan hak DPRD lainnya semisal ada yang mengusulkan hak interpelasi.

Yang jelas kata Kusnendro, pada prinsipnya DPRD meminta agar penutupan dengan portal di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila agar dibongkar karena berdampak bagi aktivitas sosial dan ekonomi sehari-hari warga sekitar.

Sebelumnya, Kusnendro menyebut, penutupan akses jalan menuju kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila tidak memiliki dasar hukum apalagi kawasan tersebut merupakan kawasan perdagangan dan jasa.

DPRD bahkan sampai mengirimkan surat rekomendasi kepada Wali Kota agar portal dibongkar pada 7 Desember 2021.

"Penutupan dengan portal pada akses masuk menuju kawasan itu agar segera ditiadakan demi memberikan rasa nyaman, aman dan situasi kondusif," kata Ketua DPRD Kusnendro kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/20/191241278/dprd-kota-tegal-kecewa-dengan-wali-kota-rekomendasi-tak-digubris-diundang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke