Salin Artikel

Natal dan Tahun Baru di Pekanbaru Tanpa Pawai dan Kemeriahan

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri sudah memberi instruksi agar tidak ada perayaan yang mengundang kerumunan pada momen Natal dan tahun baru ini.

Pawai dan arak-arakan tidak boleh berlangsung selama acara malam tahun baru. Masyarakat diminta menikmati Natal dan tahun baru bersama keluarga di rumah.

Kebijakan ini untuk menghindari potensi pembatasan pada saat libur akhir tahun 2021.

"Kita dari Pemerintah Kota Pekanbaru siap mengikuti kebijakan dari Mendagri. Kita akan menerapkan sesuai dengan hasil penilaian Kota Pekanbaru nantinya," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Ia mengatakan bahwa pemerintah pasti mengikuti kebijakan terkait Natal dan tahun baru dari pemerintah pusat.

Syoffaizal juga mengimbau agar masyarakat tetap harus waspada Covid-19.

Pemerintah Pekanbaru bersama Satgas Penanganan Covid-19 juga bakal melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat selama natal dan tahun baru.

Petugas bakal menyasar pusat keramaian dan pusat perbelanjaan.

Rumah ibadah seperti gereja juga menjadi lokasi pengawasan tim guna memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Tim bakal melakukan pengawasan secara intens untuk pelaksanaan Natal dan tahun baru bersama aparat keamanan.

"Maka pada prinsipnya masyarakat harus tetap patuhi protokol kesehatan selama menjalani aktivitas, terutama di pusat keramaian," jelas Syoffaizal.

Kota Pekanbaru saat ini menerapkan PPKM level 2. Penerapan PPKM level 2 ini berlangsung hingga 23 Desember 2021 mendatang.

Kenaikan level berlangsung setelah penerapan PPKM level 1 selama dua pekan. PPKM level 1 di Kota Pekanbaru berakhir pada 6 Desember 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/112311878/natal-dan-tahun-baru-di-pekanbaru-tanpa-pawai-dan-kemeriahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke