Salin Artikel

Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,5 Miliar, Bendahara Lembaga Perkreditan Desa di Bali Ditangkap

Penggelapan itu dilakukan saat GAS menjabat sebagai Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tegal Wangi. Jumlah nasabah yang menjadi korban dalam kasus tersebut sekitar 30 orang.

"Ada sekitar 30 lebih (nasabah) yang dirugikan sama bendahara ini. Totalnya sekitar 1,5 Miliar. Jadi 15 November kita tetapkan tersangka, 9 Desember baru kita tahan, karena kita telah kumpulkan bukti-bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarangkan, Aiptu Ridwan dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).

Ridwan menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan GAS bermula dari laporan korban, Ni Ketut Koni, sekitar awal November.

Kepada polisi, korban mengaku menaruh uang di LPD Desa Adat Tegal Wangi sebesar Rp 170 juta lewat GAS pada 2019.

Sebagai tanda bukti, GAS menunjukkan buku tabungan kepada korban dan mengaku akan diberikan bunga yang lebih tinggi.

Setahun berselang, korban mengetahui uangnya digelapkan oleh tersangka ketika dananya tersebut jatuh tempo pada Juni 2020. Saat akan mengambil uangnya ke LPD, nama korban tak tercatat sebagai nasabah.

"Namanya (korban) tidak tercatat di LPD, ternyata setelah dicek uang korban digelapkan oleh pelaku," kata Ridwan.

Kendati begitu, korban tak serta merta melaporkan kejadian itu kepada polisi. Ia masih memberikan tenggat waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun hingga November 2021, uang sebesar Rp 170 juta milik korban tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus itu kepada polisi.

Setelah mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemukan banyak kejanggalan termasuk di antaranya uang Rp 170 juta milik korban tak tercatat dan juga tak terdaftar selaku nasabah.

Buku tabungan yang ditunjukkan pelaku kepada korban, diketahui merupakan buku tabungan palsu.

"Seharusnya deposito itu dia dapatlah print out dari LPD, ini ditulis tangan," kata Ridwan.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan korban lain yang diduga uangnya digelapkan oleh pelaku. Jumlahnya, lanjut dia, ada sekitar 30 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai bendahara LPD Desa Adat Tegal Wangi. Ia juga dijerat dengan Pasal 374 subsidair Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/183406278/gelapkan-uang-nasabah-rp-15-miliar-bendahara-lembaga-perkreditan-desa-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke